KPK Geledah 2 Kantor SKPD Ambon, Temukan Bukti Dugaan Pengaturan Fee Proyek

Maluku

KPK Geledah 2 Kantor SKPD Ambon, Temukan Bukti Dugaan Pengaturan Fee Proyek

Taufik Hasyim - detikSulsel
Kamis, 19 Mei 2022 10:28 WIB
KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Foto: KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon terkait kasus yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy. KPK menemukan berbagai dokumen disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek.

"Tim penyidik KPK pada Rabu (18/5) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon yaitu Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ungkap Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima detikSulsel, Kamis (19/5/2022).

Ali Fikri menambahkan penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen di kedua lokasi penggeledahan. Di antaranya dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini disertai catatan dugaaan penentuan nilai fee proyek," jelasnya.

Menurutnya temuan bukti-bukti ini akan segera dianalisa dan disita.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhennapessy) dkk," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. KPK membawa tiga koper dokumen dari Kantor Dinas PUPR dan satu dari Rumdis Wali Kota.

Pantauan detikcom, Rabu (18/5), mobil rombongan Tim Penyidik KPK tiba sekitar pukul 08.55 WIT di Kantor Dinas PUPR Ambon, Jalan Yan Paays. Mereka datang menggunakan empat mobil.

Di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon didatangi enam orang penyidik KPK. Rombongan kemudian langsung naik ke lantai dua kantor yang merupakan ruangan kerja Kadis PUPR Ambon.

Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 16.10 WIT. Penyidik membawa tiga koper besar yang langsung dinaikkan ke dalam mobil dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap.

Dari Kantor Dinas PUPR Ambon, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Rumdis Wali Kota di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Terlihat empat mobil yang ditumpangi penyidik terparkir di halaman rumdis.

Saat proses penggeledahan berlangsung, tampak dua pegawai masuk ke Rumdis Wali Kota. Penyidik kemudian keluar setelah kurang lebih satu jam melakukan penggeledahan dengan membawa satu koper berisi dokumen.

Penggeledahan ini masih terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Dalam perkara ini, Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.




(tau/nvl)

Hide Ads