Malang nasib petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berhenti soal adanya pemotongan bobot timbangan hingga 10 Kg saat menjual gabah. Kini problem lain membuat petani meradang gegara dipaksa beli pupuk non subsidi di tingkat pengecer.
"Syarat untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi, kami harus beli pupuk non subsidi yang dijual juga oleh pengecer," ungkap petani inisial FA saat dihubungi detikSulsel, Jumat (13/5/2022).
Padahal para petani hanya membutuhkan pupuk subsidi. Hal ini membebani lantaran ada kewajiban tiap membeli pupuk non subsidi, pengecer justru mewajibkan membeli pupuk subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena terpaksa ya mau tidak mau kita beli pupuk non subsidi milik pengecer itu," keluh dia.
Asumsinya, setiap satu sak pupuk subsidi, maka harus ikut membeli satu liter pupuk non subsidi seharga Rp 10 ribu. Sehingga jika petani mendapatkan jatah tiga sak pupuk subsidi, maka harus membeli tiga liter pupuk non subsidi.
"Dipaksa kami beli pupuk non subsidi. Padahal kan kami hanya mau beli yang subsidi," tutur FA.
Dia berharap pemerintah turun tangan menindak hal ini. Pengecer memberikan banyak aturan sampai warga pemilik kartu tani yang harus datang langsung ketika mau membeli pupuk subsidi, tak bisa diwakili.
"Kan itu kartu tani dicetak pemerintah. Tidak mungkin disalahgunakan. Ini kan misalnya ada orang tua yang sakit dan tidak bisa datang, masa dia tidak bisa diwakili. Di daerah lain itu bisa kok," kesalnya.
Potongan 10 Kg dari Penjualan Gabah Memberatkan Petani
Petani di Pinrang pun mengeluhkan pemotongan bobot timbangan hingga 10 Kg saat menjual gabah. Potongan ini berlebihan membuat petani terbebani.
"Keluhan kami selalu sama yakni pemotongan timbangan gabah oleh pedagang 7 kg sampai 10 kg," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pinrang, Andi Agussenga kepada detikSulsel, Selasa (10/5).
Dia mengasumsikan, jika bobot timbangan mencapai 100 kg, maka gabah petani yang dibeli hanya dihitung 90 kg. Maka sisa 10 kg akan terhitung hangus.
"Kami sudah laporkan ke DPRD Pinrang, Pak Bupati, dan pihak Polres Pinrang agar dapat menjadi perhatian serius. Pedagang gabah yang nakal seperti ini harus ditindaki," tegas dia.
Pemkab Sarankan Petani Tidak Jual Lewat Perantara
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang Andi Tjalo Kerrang menyarankan petani tidak jual gabah lewat perantara. Namun djual langsung ke pedagang mengingat adanya potensi permainan harga.
"Pengurus (perantara) yang mainkan harga. Makanya jangan pakai pengurus untuk menjual gabah," ucap dia saat dihubungi, Selasa (10/5).
Dia berdalih, pemotongan bobot timbangan gabah terjadi karena kesepakatan antara pedagang perantara dan petani. Makanya hal ini dianggap tidak melanggar.
"Ini memang agak susah juga karena kan kesepakatan (pemotongan gabah). Kecuali main curang dengan memainkan dacin timbangan, itu baru bisa dilaporkan," ujar Tjalo.
Polisi Turun Tangan Selidiki Jual Gabah Dipotong 10 Kg
Polisi memberi atensi atas adanya keluhan petani tersebut. Pemotongan bobot timbangan 10 Kg yang membuat petani meradang saat menjual gabah tengah diselidiki.
"Kami cek dulu laporannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (11/5).
Pihaknya tidak akan tinggal diam. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian tergantung dari laporan petani untuk kemudian dilakukan pendalaman.
"Intinya kalau ada laporan pasti kami atensi sebagai bentuk pelayanan masyarakat," tegas Muhalis.
(sar/ata)