Pemkab Bone Kena Komplain Gegara Lahan Warga Dijadikan RTH

Pemkab Bone Kena Komplain Gegara Lahan Warga Dijadikan RTH

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 23 Apr 2022 06:30 WIB
Kantor Bupati Bone
Pemkab Bone, Sulsel kena komplain gegara lahan warga tiba-tiba masuk dalam zona RTH. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone - Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kena komplain warga. Komplain tersebut karena lahan warga tiba-tiba masuk dalam zona ruang terbuka hijau (RTH).

"Tempat tinggal saya inilah yang dijadikan Pemda sebagai RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lahan merupakan rumah tempat saya tinggal," kata Andi Muh Yunus kepada detikSulsel, Jumat (22/4/2022).

Yunus mengaku kaget karena lahannya seluas 1.090 meter persegi di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat menjadi daerah RTH yang ditetapkan Pemkab Bone. Dia pun sempat mengadukan hal ini kepada DPRD Bone.

"Saya cuma mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa pemberitahuan. Saya sudah menyurat ke Dinas PUPR tapi tidak ada ruang," katanya.

Di lahan tersebut, Yunus mengklaim memiliki surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB.

"Sebagai warga kami sangat mengharapkan agar kiranya memberikan penjelasan pada kami mengenai bukti hak milik kami. Barusan saya tahu kalau lahan ini masuk zona RTH," pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Bone Askar menegaskan memang lahan tersebut masuk dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Namun pihaknya mengaku akan meninjau ulang.

"Sudah ada suratnya masuk di kantor. Penyelesaiannya akan dilihat revisi perda RDTR nanti," katanya.


(asm/hmw)

Hide Ads