Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumarni alias Anni (34) harus berurusan dengan hukum gara-gara membuat status di Facebook dengan istilah suamimu menyukai pelacur. Dia dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Status yang dibuat Anni di Facebook pada 25 Desember 2020 sebenarnya sama sekali tidak menyebut nama seseorang. Namun Anni dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial AS karena merasa tersinggung dengan status tersebut.
"Jadi Anni selaku terdakwa memposting sebuah ungkapan untuk dirinya sendiri di akun Facebook pribadinya pada bulan Desember tahun 2020. AS yang melihat postingan tersebut dan merasa tersinggung dengan postingannya sehingga melaporkan dengan merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya," kata kuasa hukum Anni, Syamsuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin menuturkan antara kliennya Anni dengan wanita AS memang sebelumnya ada permasalahan pribadi. Anni pernah dikatai pelacur oleh AS namun saat AS dimintai penjelasan, AS tidak memberikan jawaban.
"Akhirnya Anni buat status di Facebook. Namun status itu tidak ditujukan kepada AS. Karena SMS yang dikirim klien saya ke AS pada tanggal 23 Desember 2020, dan buat status di Facebook pada tanggal 25 Desember," jelasnya.
Anni untuk diketahui membuat status di Facebook dengan menggunakan bahasa Bugis. Status Anni bila diartikan ada kalimat 'suamimu menyukai pelacur' namun tanpa menyebut atau menyinggung nama seseorang.
"Suamimu n'suka cindopangge dari pada Kamu biar bagaimana gayamu ttap jhi ko Kaya Kayu kering Klau di liat jauh2 Ky Nanak skali dekatanki kriput Hahaha... Lucu buanget colek yg sana'e (Suamimu menyukai pelacur daripada kamu. Biar bagaimana gayamu (di mata) suamimu kamu tetap seperti kayu kering, kalau dilihat dari jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput lucu sekali, colek yang sana)," demikian bunyi status Anni.
Syamsuddin menyebut pihaknya tidak paham alasan wanita AS yang merasa tersinggung dengan status Facebook sehingga melaporkan Anni ke pihak kepolisian. Padahal kata Syamsuddin, tidak ada nama sama sekali yang disebut Anni dalam statusnya. Anni dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
"Karena tidak ada nama yang disebut juga tidak ada foto yang dipasang," tuturnya.
Akibat kasus ini, Anni kini menjalani persidangan. Dia dituntut oleh jaksa penuntut umum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Namun menurut Syamsuddin, kuasa hukum Anni bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
"Jika kita mengkaji postingan tersebut jelas tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016. Sehingga tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena hanyalah sebuah ungkapan perasaan pribadi melalui media sosial," urainya.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus ini. Dia mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut.
"Kalau dilihat kasusnya tentang penghinaan di medsos. Tapi, sebentar saya konfirmasi ke Pidum (Pidana Umum)," tegasnya.
(tau/hmw)