Status PPKM Makassar Naik Level 3, Tracing-Testing Dinilai Berkurang

Status PPKM Makassar Naik Level 3, Tracing-Testing Dinilai Berkurang

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 20:41 WIB
COVID-19 swab collection kit in doctor hands, nurse holds tube of coronavirus PCR test on black background. Concept of corona virus diagnostics, medical testing and cure during coronavirus pandemic.
Foto: Upaya tracing dan testing di Kota Makassar dinilai berkurang yang berpengaruh pada kenaikan PPKM ke level 3. (Ilustrasi/Getty Images/iStockphoto/scaliger)
Makassar -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Makassar naik status ke level 3 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan protes ke pemerintah pusat. Kenaikan status PPKM ini disebut pengaruh tracing (pelacakan) dan testing (pemeriksaan) yang dinilai berkurang.

Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim pun diutus untuk mempertanyakan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menyusul status PPKM level 3 Makassar ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.

"Kita konsultasikan bagaimana dilakukan perbaikan terhadap level PPKM Kota Makassar," ucap Zainal saat dihubungi detikSulsel, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sudah mendapat penjelasan saat menemui Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA di kantornya, di Jakarta. Dalam pertemuannya, Pemkot Makassar diminta meningkatkan tracing dan testing.

"Mereka kasih arahan, memang kita masih ada kekurangan di tracing dan testing. Itu yang menurut mereka perlu kita genjot. Mungkin karena kita merasa ini ini (kasus) COVID-nya 0, akhirnya kita mengurangi tracing dan testing," paparnya.

ADVERTISEMENT

Padahal lanjut Zainal, tracing dan testing tetap harus dimasifkan meski kasus COVID-19 mulai melandai. Apalagi ada standar tracing dan testing yang diatur lewat Inmendagri penetapan status PPKM.

"Kan ada standar itu di Mendagri. Setiap kota itu ada standar yang diberikan untuk melakukan tracing dan testing. Hanya memang standar itu saya tidak bisa jelaskan karena itu sangat teknis di (dinas) kesehatan," ucap dia.

Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 ditetapkan kewajiban testing Kota Makassar harus tercapai 225 orang tes per hari. Selain itu tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

"Okelah (kasus) COVID-nya 0, tapi kita mengurangi tracing dan testing. Padahal itu tidak boleh karena itu bisa meningkatkan level (PPKM). Itu penjelasannya mereka (Kemendagri) karena tracing dan testing kita itu agak berkurang. Padahal harus tetap ditingkatkan," tutur Zainal.

Makanya Pemkot Makassar diminta untuk kembali meningkatkan testing dan tracing. Dengan harapan hal ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk menurunkan status PPKM di Kota Makassar ke depannya.

"Penekanannya itu tetap ditingkatkan tracing dan testing dan dimasukkan di dalam sistem yang dilaporkan ke departemen kesehatan, yang kemudian jadi bahan evaluasi dari tim pusat nanti untuk kemudian bisa menurunkan level kembali dari (PPKM level) 3 (turun status) ke 2," jelas Zainal.

Sementara Kemendagri menjawab protes Pemkot Makassar terkait PPKM yang naik jadi level 3. Kenaikan level PPKM Makassar disebut Kemendagri sudah sesuai dengan data, hanya saja Makassar terkendala pada capaian vaksinasi lansia yang masih di bawah 60%.

"Indikator vaksin menunjukkan capaian total vaksinasi lanjut usia (lansia) dosis 1 (satu), Kota Makassar masih di angka 43,09% sehingga kurang dari 60%. Makanya PPKM Makassar naik ke level 3," sebut Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA kepada detikSulsel, Rabu (27/4).

Sebelumnya status Makassar ditetapkan PPKM level 2 sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Namun dua pekan setelah aturan itu statusnya naik menjadi level 3 berdasarkan Inmendagri terbaru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddinpun turut mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya jika cakupan vaksinasi lansia jadi acuan karena belum mencapai targt 60%, mestinya PPKM Makassar masih pada level 2 seperti sebelumnya.

"Karena kita belum mencapai lansia 60% maka harusnya masih (PPKM) level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu sudah kurang dari 20. Jadi dimana alasan melevel-tigakan kita," ucap Nursaidah, Selasa malam (26/4) lalu.




(sar/nvl)

Hide Ads