Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memberi ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Disnaker membuka posko pengaduan agar karyawan bisa mengadu jika THR-nya tidak dibayarkan.
"Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya," tegas Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Minggu (24/4/2022).
Nielma kemudian mewanti-wanti pihak perusahaan agar jangan menunda-nunda pembayaran THR karyawannya. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sudah berangsur normal, tak seperti awal-awal pandemi COVID-19 merebak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa diwajibkan membayar penuh mengingat kondisi ekonomi kita sudah mulai pulih. Jadi kita yakin saja bahwa pembayaran THR bisa dilakukan pengusaha," terangnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan layanan THR di kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani. Pembukaan posko pengaduan THR ini sesuai dengan Permenker Nomor 6 Tahun 2016.
"Kita juga membuka posko pengaduan itu mengantisipasi bilamana memang ada pekerja yang tidak dibayar sesuai regulasinya. Dan sudah seminggu ini kita sudah turun bersama para serikat edukasi ke perusahaan," beber Nielma.
Karyawan pun diminta tidak segan melaporkan perusahaannya bila pembayaran THR tidak dibayar penuh, kendati masih ada kebijakan mencicil THR. Namun kebijakan itu berlaku bila ada kesepakatan antara pekerja dan pelaku usaha yang dimediasi Disnaker.
"Kalau perusahaan tidak mampu membayar penuh bisa mencicil, itu ada regulasinya. Bisa saja setelah Lebaran misalnya, angsuran pertama dulu, terus sisanya bisa setelah Lebaran," tuturnya.
Nielma mengemukakan, pihaknya terus melakukan edukasi ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR. Dia mengaku, Disnaker Kota Makassar hanya menjalankan fungsi pembinaan.
"Kami di sini hanya pembinaan dan edukasi. Sementara pengawasan bagi perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK (upah minimum kota) itu tindakannya di dinas ketenagakerjaan provinsi," papar dia.
Sementara terkait sanksi, Nielma mengaku bakal menegakkannya secara bertahap. Namun dia tidak menampik bisa saja diberikan sanksi penutupan atau pencabutan izin usaha.
"Tentunya kalau tidak mampu bayar THR lapor ke kami untuk dicari solusi bersama-sama, kemudian yang sama sekali tidak bisa membayar itu penegakan hukumnya ditangani Disnaker provinsi," pungkasnya.
(asm/hmw)