Pengusaha di Makassar Tidak Bayar THR Karyawan, Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Pengusaha di Makassar Tidak Bayar THR Karyawan, Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Ibnu Munsir - detikSulsel
Minggu, 24 Apr 2022 15:21 WIB
ilustrasi THR
Foto: Pengusaha yang mangkir bayar THR karyawannya terancam disanksi pencabutan izin usaha. (Dok.Detikcom)
Makassar -

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan jika belum menerima tunjangan hari raya (THR) di perusahaan tempatnya bekerja. Pengusaha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika tidak membayar gaji ke-14 karyawannya.

"Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya," ucap Kepala Disnaker Kota Makassar Nielam Palamba kepada detikSulsel, Minggu (24/4/2022).

Dia mengimbau agar perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran THR karyawannya. Apalagi kondisi ekonomi saat ini dinilai sudah berangsur normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa diwajibkan membayar penuh mengingat kondisi ekonomi kita sudah mulai pulih. Jadi kita yakin saja bahwa pembayaran THR bisa dilakukan pengusaha," ucap dia.

Pihaknya pun membuka posko aduan layanan THR di kantor Disnaker Makassar Jalan AP Pettarani. Posko menjadi tempat penegakan aturan pembayaran THR sebagaimana diatu dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

"Kita juga membuka posko pengaduan itu mengantisipasi bilamana ada memang ada pekerja yang tidak dibayar sesuai regulasinya. Dan sudah seminggu ini kita sudah turun bersama para serikat edukasi ke perusahaan," urai Nielma.

Kalau pun perusahaan belum mampu membayar penuh THR karyawannya pun diminta melapor. Kebijakan menyicil THR bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan pekerja dan pelaku usaha yang dimediasi Disnaker.

"Kalau perusahaan tidak mampu membayar penuh bisa menyicil, itu ada regulasinya. Bisa saja setelah Lebaran misalnya angsuran pertama dulu terus sisanya bisa setelah Lebaran," tuturnya.

Nielma mengemukakan, pihaknya terus melakukan edukasi ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR. Dia mengaku, Disnaker Kota Makassar hanya menjalankan fungsi pembinaan.

"Kami di sini hanya pembinaan dan edukasi. Sementara pengawasan bagi perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK (upah minimum kota) itu tindakannya di dinas ketenagakerjaan provinsi," papar dia.

Sanksi kepada pelaku usaha pun dilakukan secara bertahap. Hukumannya mulai dari sanksi administrasi hingga maksimal penutupan izin usaha jika tak kunjung membayar THR karyawan.

"Tentunya kalau tidak mampu bayar THR lapor ke kami untuk dicari solusi bersama-sama, kemudian yang sama sekali tidak bisa membayar itu penegakan hukumnya ditangani disnaker provinsi," jelas Nielma.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual sebagaimana dilansir dari detikFinance, Jumat (8/4/2022).

Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur pemberian THR dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.




(sar/asm)

Hide Ads