DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap Pemprov masih memiliki jatah lahan pengganti seluas 12,11 hektare yang belum diberikan oleh pihak pengembang kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. DPRD meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menagih lahan pengganti tersebut ke pihak pengembang.
"Direkomendasikan kepada Gubernur Sulsel agar PT Yasmin segera mengganti lahan Pemprov seluas 12,11 hektare," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Jumat (23/4/2022).
Syaharuddin menyebut penggantian lahan di CPI Makassar harus segera diupayakan pihak pengembang. Pasalnya lahan pengganti tersebut sudah menjadi perjanjian kerja sama Pemprov dan PT Yasmin sebelum melakukan reklamasi kawasan CPI Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas waktu hingga akhir 2022 ini untuk memberikan kejelasan penggantian lahan seluas 12,11 hektare," jelasnya.
Penggantian lahan milik Pemprov ini disebutnya harus ada ketegasan Gubernur meminta ke pengembang segera memenuhi kewajibannya. Apalagi lahan 12,11 hektare ini potensial bagi Pemprov untuk dikelola.
"Apabila tidak direalisasikan pada tahun 2022 ini maka segala kegiatan investasi yang ada di tempat tersebut dihentikan hingga tersedia lahan pengganti seluas 12,11 hektare," tegasnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menuturkan untuk penggantian lahan 12,11 hektare masih proses. Mekanismenya dapat dilakukan setelah ada perubahan aturan perda rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Sulsel.
"Ini penting karena Lae-lae (pulau) masuk dalam perubahan RT/RW. Persetujuan Kemendagri untuk penetapan perda baru keluar SK-nya," jelasnya.
Andi Sudirman menuturkan pihak PT Yasmin juga terkonfirmasi mau menyelesaikan lahan pengganti tersebut namun KPK meminta ada telaah lebih dahulu.
"Setelah rampung semua legalnya semua, baru bisa bergerak lagi," tuturnya.
Untuk diketahui, lahan pengganti 12,11 hektare sebelumnya disebut di kawasan pulau Lae-lae. Ini diputuskan di era Gubernur Nurdin Abdullah. Namun terganjal karena Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi sesuai perda RT/RW.
(tau/tau)