Wali Kota MakassarMoh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekad pakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Sanksi penundaan TPP juga jadi opsi jika melanggar ketentuan ini.
"Seperti dulu-dulu (aturannya), paling tidak TPP-nya dipotong atau ditunda," tegas Danny saat dihubungi detikSulsel, Jumat (22/4/2022).
Dia menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya dia tidak memperkenankan ASN memakai kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidaklah. Dilarang keras itu, tidak boleh (ASN pakai mobil dinas saat mudik)," tambah dia.
Dia mengimbau agar ASN mengkandangkan atau memarkir kendaraan dinas (randis) saat Lebaran. Jika bukan untuk tugas perjalanan dinas, mobil dinas mesti disimpan.
"Iya, kalau bisa dikandangkan, kita kandangkan (mobil dinasnya)," sambung dia.
Sementara Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis menekankan, tanggung jawab mobil dinas diserahkan ke ASN selaku pengguna. Namun penggunaan randis untuk tugas dinas.
"Secara prinsip begitu memang penggunaan kendaraan kewajibannya adalah untuk kendaran dinas, bukan kepentingan pribadi," ujar Rachmat.
Menurutnya ASN Pemkot Makassar memungkinkan memakai mobil dinas ke luar daerah. Hanya saja perlu dibuktikan dengan surat tugas perjalanan dinas.
"Memang kalau dia keluar dari Makassar harus mendapat izin, minimal dia membawa surat tugas, ada surat perjalanan dinas. Kecuali memang dia tinggal di Gowa-Maros, karena kita tidak bisa memungkiri ada pegawai-pegawai yang tinggal di Maros-Gowa," tandasnya.
Diketahui larangan ASN mudik Lebaran pakai mobil dinas diatur Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Regulasi tersebut diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Dalam SE itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
(sar/tau)