6 Ormas Negara Asing Tak Kunjung Ajukan Izin, Pemprov Sulut Ancam Tertibkan

Sulawesi Utara

6 Ormas Negara Asing Tak Kunjung Ajukan Izin, Pemprov Sulut Ancam Tertibkan

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 22 Apr 2022 14:00 WIB
Kantor Gubernur Sulut
Kantor Gubernur Sulut (Foto: Istimewa)
Manado -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bakal mengambil langkah tegas terhadap 6 organisasi masyarakat (ormas) dari negara asing karena beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Pemprov Sulut menyatakan dalam waktu dekat bakal menertibkan ormas-ormas asing tersebut.

"Kalau masih beroperasi kita akan tindak lanjut untuk penyelesaian (penghentian) operasional mereka di Sulut," kata Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Sulut, Ferry Sangian kepada detikcom, Jumat (22/4/2022).

Namun Ferry mengatakan upaya penertiban ormas WNA asing itu bakal dikoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap aktivitas 6 ormas tersebut. Menurut dia apakah izin masih berlaku atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan mereka kerja sama dengan pemerintah pusat, kita akan kerja sama dengan pemerintah pusat. Apakah sudah closing date atau masih beroperasi itu yang kita dalami dulu," ujarnya.

Hanya saja hingga kini pihaknya masih mengedepankan cara-cara preventif. Oleh karena itu, dia berharap pihak ormas bersikap kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Nah ini kami masih upaya preventif. Jika belum, kami akan surati untuk datangi, dan kami kerja sama dengan instansi yang bekerja sama di pusat," imbuhnya.

Setelah upaya preventif tidak dihiraukan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melayangkan surat pemanggilan. Menurut dia pemerintah daerah punya kewenangan untuk melakukan penertiban ormas asing di wilayahnya.

"Akan menyurati ke sekretariat dan pimpinan untuk berkoordinasi ke Kesbangpol, karena kami berkepentingan untuk penertiban ormas asing di Sulut," katanya.

Namun dia mengakui meskipun keenam ormas asing itu belum melapor atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga saat ini belum ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

"Karena memang sampai saat ini belum ada masalah. Cuman karena masalah aturan mereka harus melapor ke Kesbangpol bagian dari tupoksi kita," sebut dia.

Ferry menambahkan sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Dari dugaan sementara keenam ormas asing itu telah memiliki sekretariat di Sulut. Hanya saja, baru satu sekretariat yang berhasil ditemukan di Kota Bitung.

"Enam ini sudah ada sekretariat. Karena mereka sudah ada (beroperasi) jadi sudah ada sekretariat di Sulut. Tapi baru satu yang kita temui, yang lain kami masih berkoordinasi dengan instansi, SKPD di daerah yang pendampingan meskipun ini dari pusat," ujarnya.

Meski begitu dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas apabila ditemukan ada ormas asing yang masa berlaku izin operasional telah berakhir namun masih melakukan aktivitas. Hanya saja detail sanksi yang bakal diberikan bagi ormas pelanggar belum bisa dipastikan. Karena masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Intinya ada sanksi, kalau sudah ada closing date tapi tidak ada perpanjangan. Bisa kita koordinasikan dengan pihak terkait, kementerian hukum dan HAM. Tapi yang closing date sampai saat ini tidak ada aktivitas," katanya.

Dia berharap agar seluruh ormas asing yang belum melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar segera melakukan koordinasi. Sejauh ini pihaknya menemukan ada 6 ormas asing yang ada di Sulut.

"Setelah torang (kami) telusuri ada informasi dan data ada satu ormas yang sudah kita ketahui, yang lima ormas ini belum kita temui. Jadi diharapkan buat ormas ketika mendapatkan informasi seperti ini untuk segera melapor ke Kesbangpol," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulut mengkritik 6 ormas dari negara asing karena beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Pemprov Sulut kini menelusuri aktivitas ormas-ormas asing tersebut.

"Ada 6 ormas asing. Ada 1 ormas kami sudah temui dari negara Jerman. Sudah kami telusuri keberadaannya di Kota Bitung," kata Kabag Kesbangpol Sulut Ferry Sangian kepada detikcom, Kamis (21/4).

Tiga dari enam ormas asing tersebut diketahui berasal dari Jerman, yakni Konrad Adenauer Stiftung e V, Friedrich Naumann Fondation (FNF). Satu ormas lainnya adalah Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA).

Ormas asing selanjutnya berasal dari Belanda yaitu Netherlands Leprosy Relief (NLR). Adapula ormas asing dari Amerika Serikat yaitu The Clinton Health Access Innitiative (CHAI).

Kemudian satu ormas asing lainnya, yakni Agriterra belum diketahui lebih lanjut asal negaranya.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads