Pemprov Sulut Kritik 6 Ormas Negara Asing Beroperasi Tanpa Izin

Sulawesi Utara

Pemprov Sulut Kritik 6 Ormas Negara Asing Beroperasi Tanpa Izin

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 22 Apr 2022 03:09 WIB
Kantor Gubernur Sulut
Foto: Istimewa
Manado -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengkritik enam organisasi masyarakat (ormas) dari negara asing karena beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Pemprov Sulut kini menelusuri aktivitas ormas-ormas asing tersebut.

"Ada 6 ormas asing. Ada 1 ormas kami sudah temui dari negara Jerman. Sudah kami telusuri keberadaannya di Kota Bitung," kata Kabag Kesbangpol Sulut Ferry Sangian kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).

Tiga dari enam ormas asing tersebut diketahui berasal dari Jerman, yakni Konrad Adenauer Stiftung e V, Friedrich Naumann Fondation (FNF). Satu ormas lainnya adalah Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas asing selanjutnya berasal dari Belanda yaitu Netherlands Leprosy Relief (NLR). Adapula ormas asing dari Amerika Serikat yaitu The Clinton Health Access Innitiative (CHAI).

Kemudian satu ormas asing lainnya, yakni Agriterra belum diketahui lebih lanjut asal negaranya. Menurut Ferry, keenam ormas asing tersebut hanya memiliki izin di Kemenkunham sehingga saat melakukan aktivitas di wilayah Pemprov Sulut mereka tetap harus berkoordinasi.

ADVERTISEMENT

"Bukan ilegal, tapi legal karena terdaftar di pusat karena itu Kementerian. Harusnya mereka berkoordinasi karena aktivitas mereka di kabupaten kota," cetus Ferry.

Ferry menegaskan keberadaan dan aktivitas keenam ormas asing itu harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah Walaupun berizin pemerintah pusat. Hal ini agar aktivitas mereka bisa terkontrol dan dimonitor pemerintah daerah.

"Karena kerja sama mereka itu dari pemerintah pusat tapi operasionalnya di daerah. Ini kita mendata dan mengetahui kegiatan mereka di daerah," kata Ferry.

"Tidak apa-apa tapi paling tidak kegiatan mereka di Sulut masyarakat perlu tahu, apalagi pemerintah. Karena ada aturan yang mengikat tentang ormas asing," imbuhnya.

Ferry menjelaskan, dari 6 ormas asing itu hanya satu yang diketahui keberadaan dan aktivitasnya. Sementara ormas lainnya sedang dalam penelusuran.

Dikatakan Ferry, ormas WNA asing dari Jerman, Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA) sudah sejak 2019 mendapatkan izin dari pemerintah pusat melakukan aktivitas di Kota Bitung. Aktivitas organisasi itu berupa pengelolaan limbah domestik dan persampahan.

"Ormas 5 kami belum dapat informasi dari SKPD dan kerjasama seperti apa. Yang satu itu sudah ada titik terang, ormas asing kerjasama dengan dinas kesehatan Kota Bitung," ujarnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads