Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka sebanyak 18 titik posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap posko disiapkan dua satgas khusus.
"Ada 17 titik di setiap kabupaten kota, dan 1 di kantor sini," kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sultra Muhammad Amir Taslim kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).
Amir menuturkan semua posko berada di Disnaker kabupaten/kota. Amir meminta agar semua para pekerja dipersilakan untuk melakukan pengaduan di masing-masing posko di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang di Konawe silahkan ke Disnaker Konawe mengadu. Semua buka posko di masing-masing wilayah," kata dia.
Sejumlah posko akan dilengkapi dua satuan tugas (satgas), yakni konsultasi informasi dan hukum. Masing-masing satgas memilik peran tersendiri.
Amir mengungkapkan satgas informasi bertujuan untuk memberikan semua informasi terkait dengan program pembayaran THR tahun 2022 mulai dari nominal, waktu, sasaran dan lainnya.
"Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin konsultasi dan mendapatkan informasi terkait THR keagamaan dipersilahkan," ujarnya.
Sementara satgas hukum dibentuk untuk penanganan hukumnya. Amir mengungkapkan para pekerja bisa melaporkan temuan yang tidak sesuai dengan aturan pembayaran THR dari pihak perusahaan atau pengusaha.
"Misalnya kalau perusahaan tidak bayar THR, atau membayar hanya setengah dan tidak tepat waktu, silahkan melapor ke satgas hukum," ungkapnya.
Amir menegaskan kepada para perusahan dan pengusaha sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan pembayaran THR kepada para pekerja dalam bentuk barang dan sejenisnya.
"Wajib uang tunai sebesar satu bulan upah, aturan tidak mengatur pemberian THR dalam bentuk barang tapi bentuk rupiah," papar dia.
Amir mengimbau agar perusahaan bisa menunaikan THR bagi para pekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
(tau/sar)











































