"Insya Allah, hari Senin tanggal 25 April (THR dibayarkan)," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu, Moh Arsal Arsyad kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022)
Dia mengatakan, anggaran pembayaran THR sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022. Nilainya mencapai Rp 25 miliar.
"Untuk Kisaran anggarannya itu sekitar Rp 25 M dan itu sudah kami siapkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Jadi tidak perlu khawatir, THR akan tetap dibayarkan bulan April ini," tegasnya.
Arsal mengaku sejauh ini tidak ada kendala dalam mempersiapkan pembayaran THR. Meski dikatakan mulai tanggal 29 April mendatang ASN sudah memasuki masa libur.
Hingga hari ini, Pihaknya mengaku tidak ada kendala dalam pencairan THR nantinya mengingat bahwa masa libur ASN itu dimulai pada tanggal 29 April mendatang.
"Saya rasa tidak ada kendala dan waktu tersebut tidak terhitung terlambat karena masa libur ASN tanggal 29 April," tambahnya.
Dia menekankan, pembayaran THR tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun mendapatkan THR dari Pemkab Luwu
"Iye, dapat (THR). Kan ini untuk CPNS, PNS dan PPPK juga nanti dapat dan sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu itu tidak ada potongan," pungkas Arsal.
(sar/asm)