Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar Hari Ini 21 April, Lihat Dulu Yuk

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar Hari Ini 21 April, Lihat Dulu Yuk

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 21 Apr 2022 00:29 WIB
Family gathering and eat together while iftar during ramadhan in Malaysia
Ilustrasi. Foto: Getty Images/ibnjaafar
Makassar -

Informasi jadwal imsak dan buka puasa dirilis Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resminya. Jadwal imsak dan buka puasa di Kota Makassar dan daerah lainnya di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 21 April 2022 perlu kamu ketahui.

Tak hanya terkait jadwal imsak dan buka puasa, waktu sholat juga disediakan secara lengkap untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Makassar dan daerah lainnya di Sulawesi Selatan.

Lalu kapan jadwal imsak dan buka puasa hari ini di Makassar dan sekitarnya di Sulsel, Kamis 21 April 2022 atau 19 Ramadan 1443 H? Simak berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya Kamis 21 April 2022

  • Imsak: 04.36 Wita
  • Subuh: 04.46 Wita
  • Zuhur: 12.05 Wita
  • Ashar: 15.23 Wita
  • Magrib: 18.04 Wita
  • Isya: 19.13 Wita

Pedoman Ibadah Ramadan-Idul Fitri dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dengan Nomor 08 Tahun 2022. Dilansir situs Kemenag RI, berikut isinya:

  1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  2. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  3. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  4. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  6. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.



(asm/nvl)

Hide Ads