PNS dan PPPK Pemkab Wajo Siap-siap, THR Ditransfer 26 April

PNS dan PPPK Pemkab Wajo Siap-siap, THR Ditransfer 26 April

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 16:23 WIB
Pemkab Wajo siap bayarkan THR PNS-PPPK mulai 26 April 2022.
Foto: Pemkab Wajo siap bayarkan THR PNS-PPPK mulai 26 April 2022. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran total Rp 27 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 5.693 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji ke-14 ini akan mulai ditransfer tanggal 26 April pekan depan.

"Anggaran untuk membayar THR sudah siap," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo Dahlan, Rabu (20/4/2022).

Dia merincikan, khusus PNS sebanyak 5.601 anggaran THR-nya Rp 27.152.910.450. Sedangkan 92 PPPK disiapkan anggaran THR sebesar Rp 324.310.300.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencairannya hari Selasa tanggal 26 April, pekan depan sudah mulai masuk di rekening masing-masing," ungkap dia.

Dahlan mengaku, besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok. Acuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Namun dia menekankan, anggaran sekitar Rp 27 miliar itu hanya untuk mengakomodir pembayaran THR. Sementara untuk gaji ke-13 belum disiapkan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) pun belum ada.

"Ini hanya THR saja. Sesuai amanah dari Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022, gaji 13 dicairkan paling cepat di bulan Juli," sebut Dahlan.

Dilansir dari detikFinance, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Regulasi tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2022.

Bahkan, Presiden Jokowi memastikan ada tambahan tunjangan kinerja. Meski demikian, ada kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori. Pertama, jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari pasal 5 huruf a dan b, Selasa (19/4/2022).

Jadi, apabila PNS tidak termasuk dari dua kategori itu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.

Adapun komponen THR dan gaji-13 yang akan diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja," tulis pasal 6 ayat 1.




(sar/nvl)

Hide Ads