Pemkot Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel untuk melakukan pelunasan utang ke pihak ketiga atau rekanan. Audit ini menjadi acuan besaran utang yang akan dilunasi.
"Kami menunggu hasil audit BPK Sulsel terkait jumlah utang-utang kita ke pihak ketiga," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).
Dia menuturkan ada perbedaan nilai perhitungan dengan pansus LKPJ DPRD Parepare. Sehingga pihaknya akan menunggu hasil audit BPK yang akan menjadi dasar pembayaran utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait utang 2021 lalu ke pihak ketiga memang ada. Tapi ada perbedaan data yang ada di kami dengan yang disampaikan (DPRD Parepare)," jelasnya.
Jamaluddin memastikan Pemkot Parepare akan melunasi semua utang-utang tersebut ke pihak ketiga. Hanya saja ia tak merinci kapan jadwal pembayaran ke pihan ketiga tersebut.
"Berapun pun itu (nilai utang) Pemkot wajib selesaikan. Kami akan pacu pendapatan dan memakai anggaran biaya tak terduga (BTT) untuk menyelesaikan (utang)," bebernya.
Dia menyebut utang ke pihak ketiga pada tahun 2021 tersebut terjadi sebab asumsi pendapatan yang dimasukkan di APBD Perubahan 2021 tidak memenuhi target. Terutama dana transfer daerah, bantuan provinsi terkait Dana Bagi Hasil, cukai rokok dan bantuan kesehatan gratis.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare Ibrahim Suanda menuturkan pihaknya mendesak agar Pemkot Parepare segera menyelesaikan kewajibannya ke rekanan atau kontraktor. Pemkot segera menjadwalkan pembayaran utang ke pihak ketiga sebesar Rp 55 miliar lebih.
"Iya, jadi berdasarkan telaah dari Pansus LKPJ DPRD Parepare didapatkan kisaran tunggakan utang Pemkot ke pihak ketiga kurang lebih Rp 55 miliar," ungkap Ibrahim Suanda yang dikonfirmasi terpisah.
Ibrahim pun mendesak agar Pemkot Parepare dapat segera menjadwalkan pembayaran utang ke pihak ketiga tersebut. Jangan sampai berlarut-larut dan tak kunjung diselesaikan.
"Kami minta Pemkot segera jadwalkan untuk pembayaran utang tersebut. Itu kan hak dari pihak kontraktor," tandasnya.
(tau/sar)