Disdik Godok Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sulsel 2022

Disdik Godok Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sulsel 2022

Rahma Amin - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 10:31 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggodok petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sulsel 2022 untuk SMA/SMK sederajat. Targetnya juknis bisa rampung pekan ini.

"Kita lagi finalisasi juknisnya untuk PPDB," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Senin (18/4/2022).

Setiawan menambahkan juknis secara umum sama dengan PPDB tahun lalu. Perubahan kemungkinan hanya untuk jalur pendaftaran yang akan dibuka lebih awal. Untuk diketahui secara umum jalur seleksi PPDB antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih difinalisasi. Insyaallah pekan ini akan diajukan dalam pergub (peraturan gubernur)," bebernya.

Dia menuturkan, pengaturan jalur pendaftaran ini mesti memperhatikan banyak aspek. Semangat PPDB disebutnya ada keadilan pendidikan, pelayanan dilihat dari kedekatan rumah dengan sekolah dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti kemungkinan yang terakhir itu (jalur) zonasi. Ini untuk memperbesar daya serap (siswa yang diterima)," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan antisipasi atau mitigasi risiko yang akan muncul saat PPDB berlangsung nanti. Termasuk soal potensi-potensi ketidakadilan atau ketidakpuasan masyarakat akan dipetakan dengan melihat pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya.

"Di situ nanti kita akan lihat. Jaringan akan dievaluasi semua. Pengalaman sebelumnya akan dijadikan pelajaran dimana titik lemahnya," tukasnya.

Dikutip dari detikedu, menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2033, ada baiknya calon peserta dan orang tua mengenal tahapan PPDB 2022. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022, seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.

PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dilihat dari situs Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti PPDB tahun lalu. Aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring disiapkan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

PPDB 2022 juga menerapkan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan atau yang menerima ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, PPDB 2022 di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring. Caranya yaitu dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads