Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap larangan mudik menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk ASN akan diterapkan sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun pengawasannya di lapangan disebut sulit dilakukan.
"Pengawasan itu yang susah. Kalau pengawasan kendaraan dinas ada di pribadi masing-masing," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Senin (18/4/2022).
Imran menambahkan model pengawasan yang ideal sebenarnya dengan berbasis kesadaran kepada para ASN agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan pribadi. Apalagi penggunaan mobil dinas untuk mudik sulit dideteksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya sebenarnya kembali kepada yang bersangkutan untuk sadar mematuhi aturan," jelasnya.
Namun surat edaran KemenPANRB yang mengatur soal aturan tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat edaran gubernur. Pemprov akan menindaklanjuti dengan substansi yang sama.
"ASN jangan menggunakan mobil dinas. Juga wajib menjaga prokes dipastikan sudah booster," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel Andi Mirna menuturkan untuk surat edaran terkait libur nasional Idulfitri sudah diatur. Surat edarannya sementara diproses.
"Saya sudah paraf. Liburnya itu 29 April serta 4-6 Mei 2022. Liburnya tidak boleh ditambah-tambah. Soal sanksi itu ranahnya ada di BKD," kata Mirna.
(tau/asm)