"Setelah mencuri uang, pelaku kemudian kabur ke Balikpapan, di sana pelaku menggunakan uang tersebut, membeli barang seperti handphone, airbuds, baju, celana, sepatu, dan juga uang itu digunakan pelaku menyewa hotel dan membooking 2 PSK sekaligus," jelas Kasat Reskrim polres Kukar AKP Gandha Syah saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2022).
Aksi pencurian MY dilakukan di rumah majikannya di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Jumat sore (16/4). MY beraksi saat rumah majikannya kosong ditinggal melaksanakan ibadah Paskah di salah satu gereja.
"Pada saat korban dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah di gereja, hanya pelaku yang tinggal di rumah, dan pada saat korban pulang kerumah, pelaku sudah tidak ada, beserta tas ransel miliknya yang berisi uang," jelasnya.
Setelah berhasil menggasak uang majikannya, MY berencana melarikan diri ke Pulau Sulawesi usai berfoya-foya. Namun MY ditangkap polisi saat ingin berangkat menggunakan kapal laut.
"10 Jam setelah kita dapat laporan dari korban, langsung kita lakukan penyelidikan, saat melakukan pengejaran anggota berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan Semayang, Balikpapan rencananya pelaku mau kabur menuju Parepare," terangnya.
Gandha menjelaskan, polisi hanya menemukan Rp 13 juta dari total uang curian Rp 32 juta di tangan MY. Sebagian besar uang tersebut sudah digunakan untuk berfoya-foya selama di Balikpapan.
"Iya pokoknya di sana pelaku membelikan barang-barang dan bersenang-senang dengan PSK, dan sisanya tinggal 13 juta lebih," jelasnya.
Dikatakan Gandha, MY merupakan sopir yang baru 2 bulan bekerja bersama majikannya. Saat ini polisi terus masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MY terkait motif pencurian.
"Saat ini pelaku kami amankan di Polres Kukar, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, adapun atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(tau/hmw)