Belum Ada Izin Polisi, Balapan Pemkot Makassar di Pettarani Terancam Diundur

Belum Ada Izin Polisi, Balapan Pemkot Makassar di Pettarani Terancam Diundur

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 16 Apr 2022 06:30 WIB
Walkot Makassar Ramdhan Danny Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Foto: Walkot Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Balapan resmi yang rencananya digelar di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan terancam diundur. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menginisiasi pelaksanaannya belum mendapatkan izin dari polisi.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menuturkan, kegiatan tersebut sedianya sudah dimulai pekan ini. Namun pelaksanaan balapan berpotensi diundur karena waktunya sudah mepet namun izin polisi tak kunjung diberikan.

"Iya, (kemungkinan) paling buruknya itu (diundur pekan depan)," sebut Danny saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku siap jika kemungkinan terburuk itu terjadi. Pasalnya pihaknya juga telat mengajukan permohonan izin pelaksanaannya ke Polrestabes Makassar yakni pada Kamis malam (14/4) lalu.

"Tunggu izin kepolisian. Tadi malam (izinnya ke polisi) diserahkan. Memang kelihatannya kalau untuk minggu ini (balapan digelar) agak berat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Danny optimis balapan resmi ini. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi izin penggunaan jalan nasional di ruas Jalan AP Pettarani dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII Makassar.

"Yang jelas izinnya (BBPJN) sudah ada. Kan sisa menunggu izin kepolisian," tandas Danny.

Rencana Jadwal dan Rute Balapan Motor

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Andi Pattiware menuturkan, balapan dipersiapkan diundur yang dimulai Rabu (20/4) pekan depan. Itu asumsi jika sampai pekan ini izin kepolisian belum keluar.

"Kalau buruk-buruknya ini, kita undur ke hari Rabu, (maka) minggu depan kita laksanakan dua kali (seri balapan), Rabu sama malam minggu," tuturnya.

Diketahui, ajang balapan yang akan dilaksanakan bertajuk 'Lantang Bangngia Street Race Makassar 2022'. Kegiatan ini digelar Pemkot bekerja sama Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulsel dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Rute balapan menggunakan ruas jalan nasional Jalan AP Pettarani Makassar sepanjang 400 meter, dimulai dari depan Kantor KNPI Makassar sampai dengan pertigaan Jalan AP Pettarani-Jalan Sungai Saddang. Rencananya ada 3 kali seri balapan digelar tiap pekan selama Ramadan pada pukul 00.00-03.00 Wita.

Atensi BBPJN untuk Penggunaan Jalan Pettarani

BBPJN Wilayah XIII Makassar membolehkan penggunaan Jalan AP Pettarani sebagai lokasi balapan motor. Persetujuan itu berdasarkan surat bernomor: PS.02.02-BB13/1061 yang ditandatangani Kepala BBPJN Wilayah XIII Makassar Reiza Setiawan tanggal 14 April 2022.

Namun BBPJN menekankan, ruas jalan nasional Jalan AP Pettarani merupakan jalur yang padat lalu lintas, maka perlu diperhatikan beberapa catatan oleh penyelenggara.

Salah satunya, pemilihan waktu balapan agar mempertimbangkan waktu yang tidak banyak pengguna jalan. Selain itu tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Sebelum pelaksanaan event balapan, perlu mendapat izin dari pihak Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar dan atau instansi terkait lainnya," tegas Kepala BBPJN Wilayah XIII Makassar Reiza Setiawan dalam suratnya.

Kementerian PUPR Sempat Ikut Angkat Bicara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sempat menyesalkan sikap Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang mengancam BBPJN XIII Makassar. Ancaman ini terkait izin penggunaan ruas Jalan AP Pettarani Makassar.

"Soal pernyataan pak Danny itu miskomunikasi. Suratnya Rabu kita terima, Kamis kemarin kan langsung dijawab. Jadi kita sesalkan saja Pak Wali Kota pernyataannya seperti itu," ungkap Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja kepada detikSulsel, Jumat (15/4).

Namun pihak PUPR tak ingin memperpanjang masalah dan berharap Pemkot memperhatikan sejumlah hal terkait balapan ini. Terutama terkait faktor keselamatan dan memastikan layanan publik tidak terganggu.

"Layanan publik ini termasuk kebisingan karena ini bulan puasa. Saya kira nanti polisi yang atur," jelasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads