BBPJN Bolehkan Balapan Pemkot Makassar di Pettarani, Syaratnya Izin Polisi

BBPJN Bolehkan Balapan Pemkot Makassar di Pettarani, Syaratnya Izin Polisi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 15 Apr 2022 11:25 WIB
Surat BBPJN Wilayah XIII Makassar.
Foto: Surat BBPJN Wilayah XIII Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII Makassar membolehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggunakan Jalan AP Pettarani sebagai lokasi balapan motor pekan ini. Namun pihak balai menekankan pelaksanaannya perlu mendapat izin kepolisian.

Persetujuan itu berdasarkan surat bernomor: PS.02.02-BB13/1061 yang ditandatangani Kepala BBPJN Wilayah XIII Makassar Reiza Setiawan tanggal 14 April 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Makassar.

Berdasarkan surat BBPJN yang diterima detikSulsel dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, pihak balai mengaku tidak keberatan dengan pemanfaatan Jalan AP Pettarani Makassar sebagai lokasi balapan. Agenda balapan di ruas jalan nasional yang diketahui dilaksanakan atas kerja sama KONI dan Pemkot Makasssar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya kami tidak keberatan dengan pemanfaatan ruas jalan nasional Jalan AP Pettarani Makassar sepanjang 400 meter, dimulai dari depan Kantor KNPI Makassar sampai dengan pertigaan Jalan AP Pettarani-Jalan Sungai Saddang pada pukul 00.00-03.00 Wita untuk kegiatan "Lantang Bangngia Street Race Makassar 2022" yang berlangsung 3 seri."

Demikian isi surat BBPJN pada poin pertama tersebut. Adapun tiga seri balapan yang dimaksud merupakan jadwal pelaksanaannya tiap pekan, yakni seri I Sabtu (16/4), Seri 2 Sabtu (23/4), seri 3 Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

Namun BBPJN Wilayah XIII Makassar dalam suratnya menekankan, ruas jalan nasional Jalan AP Pettarani merupakan jalur yang padat lalu lintas, maka perlu diperhatikan beberapa catatan oleh penyelenggara.

Salah satunya, pemilihan waktu balapan agar mempertimbangkan waktu yang tidak banyak pengguna jalan. Selain itu tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Sebelum pelaksanaan event balapan, perlu mendapat izin dari pihak Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar dan atau instansi terkait lainnya," tegas Kepala BBPN Wilayah XIII Makassar Reiza Setiawan dalam suratnya.

Selain itu pihak balai menekankan kepada penyelenggara melakukan koordinasi teknis pelaksanaan balapan di lapangan dengan Polrestabes Makassar dan instansi terkait lainnya agar tidak terjadi risiko kecelakaan baik oleh pembalap atau pengguna jalan lainnya.

Diketahui pemberian izin oleh BBPJN Wilayah XIII Makassar ini menindaklanjuti permohonan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Agenda Pemkot-KONI ini bertujuan menghimpun para pembalap liar untuk menyalurkan bakat yang dimiliki dalam event yang resmi.

Ancaman Wali Kota ke BBPJN Makassar

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengancam Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Wilayah XIII Makassar jika pihaknya tidak dapat izin menggelar balapan resmi di Jalan AP Pettarani. BBPJN sebelumnya menilai balapan yang diusung Pemkot berbahaya dan berisiko tinggi.

Danny menegaskan pihaknya bisa juga tidak memberi izin kepada BBPJN atas urusan-urusan perkotaan ke depan. Ancaman balik ini dilayangkan Danny jika rencananya tidak mendapat persetujuan.

"Kalau tidak mau kasih izin saya umumkan ke masyarakat saja. (Tetapi) jangan juga berharap izin-izin di (pemerintah) kota juga (kita berikan ke BBPJN) kalau begitu," tegas Danny saat dihubungi detikSulsel, Rabu (13/4).

Danny menegaskan, kompetisi balapan resmi tersebut sebagai solusi jangka pendek mengatasi balap liar. Sembari menunggu rencana pembangunan kawasan sirkuit balap di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tahun ini.

"Inikan judulnya nanti semangatnya adalah road to Untia eko-sircuit Makassar. (Kompetisi balap ini) persiapan menuju sana (hadirnya) sirkuit (di Untia)," tegasnya.




(sar/nvl)

Hide Ads