"Secara pribadi saya menyarankan dilaksanakan di kawasan jauh dari pemukiman, tidak di malam hari, kemudian kalau bisa setelah bulan Ramadan," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zul saat dihubungi detikSulsel, Kamis (14/3/2022).
"Tapi sekali lagi kalau secara kedinasan saya akan melaksanakan apa yang diperintahkan kepada saya bila sudah diizinkan oleh pimpinan, Pemkot dan instansi terkait," tegasnya.
Zul beranggapan situasi bulan suci Ramadan yang menjadi pertimbangan utama. Menurutnya momen ini ada baiknya diisi dengan aktivitas ibadah Ramadan.
"Alangkah baiknya diisi dengan itikaf di masjid, karena kita tahu 2 tahun kita tidak dapat nyaman salat berjemaah karena pandemi COVID-19. Mau itikaf pun tidak tenang karena khawatir COVID-19," ucapnya.
"Dulu saya menangis ketika Ramadan mendapat perintah untuk mengimbau masyarakat untuk menunda salat di masjid, dengan sebaiknya salat di rumah," sambung Zul.
Namun dirinya menegaskan hal tersebut merupakan pendapat pribadinya. Pelaksanaannya pun disarankan setelah Ramadan.
"Namun itukan pendapat pribadi saya. Kalau selain bulan Ramadan tentu akan lebih baik, apalagi di siang hari yang lebih aman," pungkasnya.
Dirinya siap melaksanakan tugas pengawalan manakala pelaksanaan balapan di ruas jalan nasional. Dengan asumsi sudah mendapat izin pihak terkait.
"Intinya saya siap melaksanakan pengamanan bila sudah diizinkan oleh semua yang berwenang," jelas Zul.
Sementara Dirlantas Polda Sulsel Kombes Faizal mengaku belum mendapatkan informasi perihal pelaksanaan balapan yang digelar Jalan AP Pettarani. Kegiatan yang rencananya digelar Pemkot Makassar.
"Saya belum dapat info karena itu tingkat kotamadya. Kalau pelaksana provinsi pasti koordinasi dengan Ditlantas, (kalau) kabupaten/kotamadya (ke) Kasatlantas," tutur dia.
"Coba tanya ke panitia, apakah sudah rapat, sudah survei lokasi, sudah ada izin dari masyarakat sekitar lokasi, dan izin sama MUI karena bulan suci Ramadan," jelasnya.
Diketahui izin penggunaan jalan untuk kepentingan umum diberikan oleh Polri. Hal ini sebagaimana dalam regulasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam pasal 17 ayat 2 pada aturan tersebut, disebutkan tata cara memperoleh izin penggunaan jalan dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolda setempat. Dalam hal ini pelaksanaannya bisa didelegasikan ke Dirlantas untuk menggunakan jalan nasional dan provinsi.
Sementara Jalan AP Pettarani merupakan ruas jalan nasional. Pemkot Makassar sebelumnya sudah mengaku juga sudah mengajukan izin ke Balai Besar Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII Makassar sebagai instansi yang berwenang atas jalan tersebut.
"Sudah diajukan langsung suratnya (ke BBPJN)," urai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Andi Pattiware.
Rencana balapan resmi oleh Pemkot Makassar digelar sebagai upaya mengatasi balapan liar yang marak di bulan Ramadan. Balapan ini bakal digelar pekan ini di waktu tengah malam hingga menjelang sahur.
(sar/nvl)