Legislator Sulsel Minta Perekrutan Guru PPPK Disetop Bila Terus Bebani APBD

Legislator Sulsel Minta Perekrutan Guru PPPK Disetop Bila Terus Bebani APBD

Taufik Hasyim - detikSulsel
Rabu, 13 Apr 2022 07:00 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Gedung DPRD Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai kewalahan menutupi gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Legislator DPRD Sulsel lantas meminta perekrutan PPPK tak perlu dilanjutkan bila terus-terusan membebani APBD.

"Ini berat ditanggung daerah. Jadi evaluasinya di 2022, jika tahun berikutnya (masih) dibebankan ke APBD, Sulsel tidak usah lanjutkan PPPK," ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (12/4/2022).

Selle menilai kisruh PPPK ini terjadi akibat pemerintah pusat tidak konsisten. Pasalnya anggaran PPPK sebelumnya dijanjikan ditanggung APBN, namun setelah rekrutmen, peserta seleksi dinyatakan lulus ternyata dibebankan ke APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya muncul masalah karena APBD pokok 2022 sudah ditetapkan tiba-tiba keluar kebijakan bahwa PPPK menjadi tanggungan APBD. Ini membuat para kepala daerah di Sulsel kelimpungan," tuturnya.

Sehingga dia menilai, kepastian anggaran PPPK ini akan menjadi persoalan nantinya. Apalagi anggaran PPPK sangat besar karena tunjangan dan gajinya sama dengan PNS. Hanya uang pensiun yang membedakan.

ADVERTISEMENT

"Kalau anggaran PPPK tidak jelas, bagaimana kontrak PPPK ini bisa berlanjut ke depan. Anggaran khusus PPPK hanya angin surga pemerintah pusat yang menjadi angin puting beliung bagi daerah," tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini mencontohkan, Pemkab Bone kini kelimpungan mencari dana untuk membayar PPPK. Pemkab Bone harus menyiapkan anggaran Rp 380 miliar khusus untuk PPPK.

"Kondisi di Bone ini hampir jadi keluhan semua daerah setiap kami turun. Makanya banyak daerah tidak mengambil semua kuota PPPK karena kekhawatiran anggaran seperti sekarang ini," tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS DalleKetua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom

Selle mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan yang difasilitasi Sekprov Sulsel dan dihadiri Sekkab se-Sulsel. Pertemuan ini kemudian menyepakati PPPK yang lulus seleksi baru akan efektif bekerja 1 Juni 2022.

"Kenapa dipilih Juni karena Juli sudah masuk pembahasan APBD perubahan. Artinya bila ada kekurangan pembayaran PPPK yang lulus seleksi maka bisa dibahas dan ditetapkan di APBD perubahan," bebernya.

Keputusan ini dilaksanakan daerah sambil menunggu kepastian dari pusat terkait sumber anggaran PPPK. Kalau jadi beban APBD terus menerus, idealnya program PPPK disetop.

"Biarkan daerah yang mengatur. PPPK ini kan pemerintah pusat yang atur. Kemudian seenaknya tiba-tiba dibebankan ke pemda, provinsi dan kabupaten/kota. Kisruh PPPK ini menunjukkan pemerintah pusat amburadul mengelola kebijakan ASN termasuk PPPK," jelasnya.

Dia menilai kucuran APBN yang disampaikan pemerintah pusat hanya janji semata. Anggaran katanya dialokasikan lewat DAU, nyatanya DAU tidak bertambah. Padahal daerah sudah telanjur merekrut PPPK.

"DAU yang ada, itu sudah jelas programnya. Kalau DAU tidak ditambah ini berarti memang tidak ada anggaran khusus untuk PPPK. Daerah yang dibebani," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sulsel mengakui kewalahan mencari anggaran untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Kebutuhan anggaran Rp 38 miliar diambil dari dana gaji dan tunjangan ASN yang telah pensiun.

"Pemprov sendiri kemarin agak kewalahan mendapatkan anggaran untuk pembayaran gaji, tapi setelah dikalkulasi ternyata bisa tertutupi dari jumlah ASN kita yang cukup banyak pensiun tahun ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4).

Imran menuturkan hingga akhir tahun ini ada 772 ASN di Lingkup Pemprov Sulsel yang akan pensiun. Anggaran untuk dana gaji dan tunjangan 772 ASN ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar hingga Rp 38 miliar. Anggaran ini dinilai mampu menutupi gaji PPPK.

"Kebutuhan Rp 38 miliar bisa ditutupi. Kalaupun ada kekurangan, masih ada mekanisme di APBD Perubahan," jelasnya.

Namun Imran menuturkan anggaran ini hanya untuk mengakomodir PPPK guru yang lulus tahap 1 sebanyak 1.667 orang. Untuk PPPK guru yang lulus di tahap 2 sekitar 1.760 orang belum masuk perencanaan karena masih tahap pemberkasan penerbitan NIP.

"Jadi kita tuntaskan dulu anggaran untuk tahap 1. Setelah itu baru lanjut menyiapkan anggaran pembayaran untuk tahap 2," jelasnya.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads