20 anggota DPRD Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) dari 8 fraksi sepakat mencabut mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sinjai. Aspirasi 8 fraksi dijanjikan diakomodir.
"Iya, sudah dicabut. Kita sepakat bersama untuk mencabut karena sudah terbangun komunikasi politik dan Pak Ketua siap memperjuangkan ke eksekutif. Ini sementara rapat paripurna," kata Anggota Fraksi Golkar Muh Wahyu kepada detikSulsel Kamis (7/4/2022).
Wahyu menyebutkan saat ini komunikasi politik antar anggota dewan khususnya dengan Ketua DPRD sudah terbangun dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami sepakat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menjadi catatan dalam mosi tak percayanya. Kami sudah melakukan komunikasi, ada miskomunikasi saja yang terjadi kemarin," tambahnya.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin membenarkan telah melakukan komunikasi kepada delapan fraksi yang memberikan mosi tak percaya kepadanya. Dia pun telah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan mereka.
"Komunikasi perlu ditingkatkan dan terus diperbaiki agar kedepannya ketika ada yang ingin disampaikan. Ketua DPRD sangat terbuka untuk diajak komunikasi kapan saja, dan harapan teman-teman akan disampaikan ke pihak pemerintah daerah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya 20 anggota DPRD Sinjai dari 8 fraksi mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin. Mereka mempersoalkan soal dana operasional sekretariat DPRD hingga anggaran pokok-pokok pikiran (pokir).
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami fraksi-fraksi DPRD menyatakan mosi tidak percaya lagi kepada saudara Jamaludin menjadi Ketua DPRD," kata Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Sinjai Zainal Iskandar, Jumat (1/4).
Fraksi yang menyatakan mosi tidak percaya di antaranya, Golkar, Restorasi Indonesia, PPP, Demokrat, PKS, Nurani Berjuang, Bintang Kebangsaan, dan PAN. Zainal menyebutkan, dana operasional sekretariat DPRD ternyata tidak ada sehingga sekretariat DPRD tidak mampu memfasilitasi anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Kemudian pokok-pokok pikiran DPRD yang diakui keberadaannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari aspirasi rakyat tidak dapat terakomodir.
"Ketua DPRD hanya mampu mengkoordinasikan kepentingan pribadinya dengan mengabaikan kepentingan anggota DPRD dan institusi DPRD," tambahnya.
(tau/sar)