Investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku mendapat intimidasi usai protes kenaikan biaya lahan dalam perpanjangan penggunaan tanah industri (PPTI) oleh PT KIMA. Akses masuk ke pabrik ditutup batu besar jika tidak menyetujui kebijakan tersebut.
"Kita dipaksa untuk menandatangani perjanjian, kalau tidak pintu kita ditutup. Mereka tutup semua itu pintu," ungkap Adnan Wijaya, salah seorang pengusaha di KIMA, dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Pihak PT KIMA disebut sengaja menyimpan batu besar tepat di depan pintu gerbang pabrik. Akibatnya, mobil-mobil yang mengangkut suplai bahan baku tidak bisa masuk ke dalam pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ancam, saya sudah bayar Rp 1,2 M ke PT KIMA. Itu pun kita punya jalanan masih ditutup terus," ungkapnya.
Intimidasi itu ia dapatkan sejak tahun lalu. Sejak aktivitas pabrik terganggu, jumlah karyawan ikut kena imbas. Dari sebelumnya 350 orang kini sisa 100 orang.
"Jadi selanjutnya dia bilang, kamu tidak sanggup bayar, kamu harus serahkan neraca rugi laba. Kalau tidak serahkan besok saya akan tutup lagi. Datanglah akuntan publik, kita diaudit," tuturnya.
Adnan mengungkap selama setahun penutupan pintu pabrik menggunakan batu besar itu 10 kali dilakukan pihak PT KIMA. Bahkan pihak PT KIMA menuliskan pengumuman di depan pabrik bahwa tanah lokasi pabrik sedang dalam pengawasan PT KIMA.
"Jadi supplier yang selalu memberikan kredit kepada kita itu semua takut. Pihak bank sudah dengar bahwa ini tanah bukan hak milik kita, dia paksa kita harus bayar lunas kredit itu Rp 10 M lebih. Jadi kita musti lunasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan PT KIMA. Pemintaan ini buntut kenaikan biaya lahan yang dinilai sepihak ditetapkan pengelola dan besaran kenaikan harga yang dinilai tak wajar sehingga memberatkan pengusaha.
"Kita mau meminta karena sekarang zaman transparansi, itu perlu adanya audit dan kita minta kepada BPK. Kemarin sudah ada surat tembusan dan kita akan buat surat (langsung untuk BPK)," ujar Juru Bicara PPKM M Tahir Arifin dalam keterangannya, Senin (4/4).
Pihak pengusaha atau investor ini mengaku akan terus melakukan upaya perlindungan hukum. Bahkan mereka berencana bersurat kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk keseriusan.
"Salah satu perjuangan kita paguyuban ini akan mengajukan permohonan untuk tetap mengupayakan ada perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kita akan menyampaikan kepada presiden, sudah ada surat khusus akan kita buat," jelasnya.
(asm/nvl)