BBPOM Ungkap Kosmetik Ilegal Paling Banyak Beredar di Makassar

BBPOM Ungkap Kosmetik Ilegal Paling Banyak Beredar di Makassar

Antara - detikSulsel
Sabtu, 02 Apr 2022 11:37 WIB
Rumah warga di Makassar yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal (dok. Istimewa).
Foto: kosmetik ilegal di Makassar (Dok. Istimewa).
Makassar -

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melaporkan hasil operasi penindakan selama triwulan pertama 2022. Hasilnya, produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya ditemukan paling banyak beredar.

"Jenis kasus atau pelanggaran paling banyak adalah kasus kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri atau Rhodamin B," kata Kepala BBPOM Makassar Hardaningsih kepada wartawan di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/4/2022).

Temuan barang-barang ilegal itu total senilai Rp 560,88 juta. Beberapa di antaranya merupakan komoditi tanpa izin edar, sering disalahgunakan, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan pangan olahan tanpa izin edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardaningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan operasi penindakan sejak 2021 sampai dengan periode Maret 2022. Khusus periode 2021 tersebut, ditemukan produk ilegal sebanyak 724 jenis dengan total 66.100 pieces dengan nilai ekonomis barang temuan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Dia mengatakan pihaknya bakal terus melakukan penindakan selepas triwulan pertama. Temuan-temuan terutama produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu mengkhwatirkan.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan penyalahgunaan obat dan makanan, BBPOM Makassar," katanya.

Hardaningsih juga mewanti-wanti para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia. Para pelaku dapat dipidana Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian untuk para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.




(hmw/tau)

Hide Ads