Gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang digelar dengan agenda penggugat menyetor bukti-bukti gugatan.
Sidang pengajuan bukti gugatan digelar di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (16/3). Di antara bukti pihak penggugat adalah bukti perjanjian kerja sama dengan tergugat senilai Rp 258 miliar yang mana modal tersebut diklaim tidak pernah dikembalikan.
"Yang diajukan banyak (di antaranya) seperti surat perjanjian dan bukti transfer dan surat pernyataan dari tergugat," kata kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional Yoyo Arifardhani kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, pihak penggugat juga memohon ke majelis hakim agar diberikan waktu tambahan dalam penyetoran bukti lainnya. Penggugat mengaku masih memiliki bukti lainnya dari pihak notaris.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tambahan seperti permohonan penggugat. Dengan demikian, sidang berikutnya pada 29 Maret mendatang akan digelar dengan agenda pengajuan bukti tambahan dari pihak tergugat tersebut.
"Kemarin kami mohon diberikan waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti-bukti asli, rencana sidang tanggal 29 maret nanti setelah itu acara bukti dari tergugat," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada tahun 2015-2018.
"Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT Zarindah Perdana belum semua mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," kata Yoyo Arifardhani, Rabu (26/1).
(ega/ega)