Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Kota Makassar, Sulsel, Arifuddin (26). Pelaku dibekuk setelah sempat mencoba melarikan diri saat digerebek sehingga nyaris diamuk massa.
"Jadi kami tim laksanakan dan bergerak cepat ke TKP tersebut. Setelah sampai di rumah tersebut sempat tersangka melarikan diri setelah itu kami amankan ke posko Jatanras untuk melakukan proses hukum yang berlaku," ujar Katim Subnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal, pada Selasa (15/3/2022).
Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang mendapatkan informasi bahwa pelaku ditangkap oleh warga langsung menuju ke lokasi dan mengevakuasinya ke posko Jatanras Polrestabes Makassar. Beruntung pelaku tidak sempat diamuk oleh warga di sekitar Jalan Adipura, Kecamatan Panakukkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku melakukan aksinya dengan memasuki rumah tetangganya yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dia mencuri handphone (HP) yang tertinggal.
"Jadi dia memasuki rumah tersebut, ada HP yang tertinggal di rumah tanpa ada pemilik. Setelah dia ambil, tersangka meninggalkan TKP tersebut," kata Kemal.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti HP milik korban yang dicuri.
"Barang bukti yang kami sita satu buah HP yang dia ambil saat diisi daya," tutur Kemal.
(tau/tau)