P3AP2KB Sulbar Soroti Pernikahan Kakek-Gadis 17 Tahun: Jangan Terjadi Lagi

Sulawesi Barat

P3AP2KB Sulbar Soroti Pernikahan Kakek-Gadis 17 Tahun: Jangan Terjadi Lagi

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 15 Mar 2022 08:57 WIB
Viral kakek usia 60 tahun nikahi ABG 17 tahun di Mamuju (Dok. Istimewa)
Foto: Viral kakek usia 60 tahun nikahi ABG 17 tahun di Mamuju (Dok. Istimewa)
Mamuju -

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sulawesi Barat (Sulbar) menyayangkan pernikahan kakek berusia 60 tahun dengan gadis 17 tahun di Kabupaten Mamuju. P3AP2KB meminta kejadian serupa tak terulang lagi.

"Jangan terjadi lagi. Bayangkan, di samping usianya sangat berbeda jauh, memang UU melarang. Tentu kami dari dinas sangat menyayangkan ketika ada kasus lagi seperti itu," kata Kepala P3AP2KB Sulbar Djamila kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Menurut Djamila pernikahan melibatkan anak seharusnya tidak terjadi lagi. Terlebih pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur batas minimal umur perkawinan pria dan wanita pada usia 19 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan coba koordinasi dengan P2AP2KB Kabupaten Mamuju, nanti saya coba hubungi kepala dinasnya untuk mendalami persis persoalan ini," lanjut dia.

Djamila mengatakan, pernikahan anak yang belum genap berusia 19 tahun hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Kantor urusan agama (KUA) bisa memberikan dispensasi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

ADVERTISEMENT

"Kecuali ada dispensasi, itu pun tidak serta merta Kantor Pengadilan Agama memberikan, ada alasan tertentu, kalau memang sudah tidak bisa dihindari kalau tidak dinikahkan," tuturnya.

Di sisi lain, Djamila menyebut pernikahan anak di bawah 19 tahun bisa menimbulkan risiko yang besar. Termasuk bagi keselamatan sang anak.

"Resiko yang pertama, inikan alat reproduksi anak secara umum di bawah 19 tahun belum siap, belum matang, bisa saja terjadi angka kematian ibu hamil, kematian bayi, anak lahir stunting, seperti itu, dan pengasuhan terhadap anak itu, apakah si anak ini mampu memberikan pengasuhan," ungkapnya.

Makanya, Djamila berjanji akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait termasuk dinas P3AP2KB Kabupaten Mamuju, untuk mendalami persoalan ini. Apalagi jika benar Nur Sinta mengalami keterbatasan.

"Apalagi kalau benar si anak ini ada keterbatasan, bisa jadi dia dalam kondisi tidak paham soal pernikahan," ucapnya Djamila.

Sebelumnya diberitakan, pernikahan pasangan kakek berusia 60 tahun bernama Umur dan Nur Sinta 17 tahun, warga Dusun Salutawar, Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, viral di media sosial.


Pernikahan yang berlangsung Kamis (10/03) lalu ini viral karena melibatkan pasangan layaknya kakek dan cucu, yang usianya terpaut 47 tahun.

Dalam unggahan viral, beredar sejumlah foto-foto pernikahan kakek Umur dan Nursinta. Pernikahan tersebut sontak mengundang banyak komentar netizen.

"Betul, mempelai prianya adalah om saya," kata pemilik akun Facebook yang unggahannya viral, Masna saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (12/3).




(hmw/asm)

Hide Ads