Minta Peneliti Dihukum Adat, Warga Suku Rongkong Lutra Geruduk Polres Palopo

Minta Peneliti Dihukum Adat, Warga Suku Rongkong Lutra Geruduk Polres Palopo

Arzad - detikSulsel
Senin, 14 Mar 2022 14:10 WIB
Warga suku Rongkong menggeruduk Polres Palopo meminta wanita peneliti Iriani dihukum adat potong kerbau (detikSulsel/Arzad)
Foto: Warga suku Rongkong menggeruduk Polres Palopo meminta wanita peneliti Iriani dihukum adat potong kerbau (detikSulsel/Arzad)
Palopo -

Masyarakat suku Rongkong, Luwu Utara (Lutra) menggeruduk Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa meminta wanita peneliti bernama Iriani dihukum adat potong kerbau 3 ekor karena diduga menghina suku Rongkong dalam karya tulis ilmiahnya

Pantauan detikSulsel, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, warga suku Rongkong melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Jalan Pongsimpin. Tampak massa aksi mengenakan pakaian dengan warna hitam yang merupakan warna kebesaran pakaian adat suku Rongkong.

Di lokasi, massa aksi tak henti-hentinya memprotes karya tulis ilmiah milik Iriani yang menyebut suku Rongkong masuk dalam stratifikasi sosial kaunan yang berarti pesuruh. Massa aksi meminta Iriani segera dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, massa aksi awalnya meminta Iriani meminta maaf melalui pemberitaan di media massa. Selanjutnya jika mengaku salah, massa aksi juga meminta Iriani dihukum adat berupa memotong kerbau sebanyak 3 ekor.

"Kami komunitas suku Rongkong bukanlah sebuah komunitas seperti yang dituliskan oleh Iriani sebagai suku dengan stratifikasi sosial kaunan," demikian pernyataan sikap massa aksi di lokasi.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih terkonsentrasi di depan Porlres Palopo. Tampak sejumlah anggota kepolisian dan TNI berjaga-jaga di lokasi.

Awal Polemik Suku Rongkong

Seperti diketahui, polemik ini berawal saat Iriani dilaporkan oleh komunitas suku Rongkong ke Polres Palopo, Sulsel pada Senin (7/4). Pihak pelapor mengaku karya tulis Iriani melukai hati suku Rongkong.

"Tulisan itu sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong yang ada di tanah Luwu yang menyebut Rongkong itu adalah kaunan," kata perwakilan komunitas suku Ronkong Bata Manurung kepada detikSulsel, Kamis (10/2).

Bata mengatakan, seluruh keluarga besar suku Rongkong baik di Sulsel atau di luar Sulsel mengecam istilah kaunan di karya tulis ilmiah Iriani. Keluarga besar suku Rongkong meminta Iriani sebagai pemilik karya tulis ilmiah dipidanakan.

"Saudara kami suku Rongkong di manapun berada semua mengecam ini. Keluarga yang ada di luar Sulawesi Selatan menitipkan kepada kami yang ada di Luwu Raya agar ini cepat terproses dan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pihak kepolisian," kata Bata.

Sementara itu, Iriani juga sudah sempat memenuhi panggilan polisi pada Kamis (17/2). Dia membantah melecehkan etnis tertentu.

"Saya rasa itu bukan pelecehan. Saya tidak ada niat untuk melecehkan etnis apapun karena itu merupakan suatu karya ilmiah," kata Iriani kepada wartawan saat menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads