Tanahnya Dibayar Murah, Warga Tolak Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka

Tanahnya Dibayar Murah, Warga Tolak Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 14 Mar 2022 10:09 WIB
Bupati Bone mendampingi pejabat Kemenhub meninjau Bandara Arung Palakka.
Foto: Bupati Bone mendampingi pejabat Kemenhub meninjau Bandara Arung Palakka. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Polemik pembebasan lahan jalan masuk Bandara Arung Palakka di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum surut. Pemilik lahan enggan menjual tanahnya karena dihargai murah.

"Sampai detik ini belum dibebaskan lahan saya, karena pemerintah mau beli dengan harga murah, Rp 55 ribu per meter," kata salah seorang pemilik lahan jalan masuk bandara, Darwis kepada detikSulsel Senin (14/3/2022).

"Padahal, janji awalnya pada saat pengukuran harga tanah akan dibelikan di atas Rp 300 ribu per meternya," tambah Darwis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan, ada 1 hektare lahan miliknya dan empat orang keluarganya yang terdampak pembangunan jalan masuk bandara. Lalu ada 2 orang lainnya yang sudah beli sawah di lokasi itu, tetapi belum dibebaskan.

"Pihak pemerintah mengundang hari ini untuk rapat soal harga. Semoga sudah ada titik temu. Saya bertahan ini, karena saya merasa sudah dirugikan. Dan bahkan adek saya saya bertahan sampai di Rp 1 juta per meternya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sebanyak 47 pemilik lahan yang dibebaskan lahannya di Kecamatan Awangpone itu. Ada 7 di antaranya belum menerima ganti ruginya usai menolak dibayar dengan harga murah.

Mereka minta ganti rugi per meternya sampai Rp 1 juta. Saat ini juga sudah ada penetapan konsinyasinya dari pengadilan.

Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjlangi menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone sudah menyiapkan uang pengganti 7 orang tersebut. Harga itu ditentukan oleh tim independen yang menganut prinsip ganti untung, bukan ganti rugi.

"Pemerintah mengacu itu. Kita mau percepatan penyelesaiannya. Saat ini sementara dilakukan pendekatan kepada pemilik lahan untuk 150 meter lahannya," papar dia.

Fahsar menambahkan, tata cara dan mekanisme dalam pembebasan itu sudah ditetapkan. Negara sudah melakukan negosiasi dan musyawarah, serta menetapkan harga melalui tim independen.

"Bukan pemerintah daerah yang menentukan, melainkan pihak ketiga. Dan kita berharap April sudah selesai semua apalagi ini untuk kepentingan umum. Karena jika tidak akan berurusan dengan negara," jelas Bupati Bone dua periode ini.




(sar/hmw)

Hide Ads