Direktur Utama PT James & Armando Pundimas (JAP) inisial RMY yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Iya benar, kemarin penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian KLHK Sulawesi telah melakukan serah terima (ke Kejati Sultra) tersangka berikut barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody kepada detikcom, Jumat (11/3/2022).
Selain tersangka, Kejati Sultra juga menerima penyerahan barang bukti (BB) kasus yang menjerat bos tambang tersebut yakni 3 unit ekskavator dan 3 unit dump truck.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga unit ekskavator dan 3 unit dump truck sudah diamankan," paparnya.
Dody mengungkapkan saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sultra. Tersangka diserahkan ke Kejati Sultra pada Kamis (9/3) pukul 13.00 Wita.
"Tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polda Sultra sejak kemarin," ujarnya.
Dody mengungkapkan, lokasi illegal mining yang dilakukan oleh perusahaan tersangka berada di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
"RMY dilakukan penangkapan terkait aktifitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)," ujarnya.
Kejati Sultra saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara tersangka RMY untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk dilakukan persidangan.
Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sulawesi menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus ini. RMY terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
(nvl/nvl)