Polisi mendalami motif tiga pria yang melakukan perusakan kantor Polseksubsektor Polsek Kabawo di Kabupaten Muna yang diduga dendam lama. Salah satu pelaku kecewa kasus penikaman kakaknya 2017 silam tak jelas status hukumnya.
"Selama pemeriksaan dia (otak pelaku perusakan) tidak sampaikan, tapi ketika ditanya Kapolres dia membela diri demikian (kasus kakaknya tidak terungkap)," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra kepada detikSulsel, Kamis (10/3/2022) malam.
Rifaldy menjelaskan usai mendengar pengakuan tersangka, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin pun memberikan atensi kepadanya agar kasus yang dimaksud tersangka sebagai dasar motif melakukan perusakan bisa segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolres sudah sempat mengecek ke tersangka langsung, dan menanyakan hal tersebut sehingga saya diberi perintah dari beliau untuk tuntaskan," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi, Rifaldy langsung melakukan pengecekan kepada keluarga tersangka untuk mengumpulkan informasi terkait kasus yang menimpa kakaknya 2017 silam.
"Saya sendiri sudah menemui keluarga tersangka. Perintah dan atensi langsung dari Kapolres Muna kepada saya agar kasus tersebut dibuka kembali dan segera dituntaskan," ungkapnya.
Pria yang baru saja menjabat Kasat Reskrim Polres Muna beberapa hari ini mengaku akan bekerja keras mengungkap kasus yang menimpa kakak tersangka sehingga menemukan titik terang.
"Insyaallah saya berusaha ungkap dan tangkap bulan ini," papar dia.
Selain menemui keluarga pelaku, lanjut Rifaldy, dirinya sudah meminta berkas perkara kasus tersebut. Ia mengaku sudah memanggil pejabat kepolisian yang waktu itu mengurus kasus yang menimpa kakak tersangka.
"Saya sudah panggil pejabat Kanit Reskrim Polsek Kabawo yang pernah menangani kasus tersebut dan meminta berkas tersebut, berkas sudah saya terima di ruangan saya dan sedang saya pelajari," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria atas kasus perusakan kantor Polseksubsektor Polsek Kabawo di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi kini mendalami apa motif pelaku melakukan perusakan.
"Setelah mengumpulkan identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan ketiganya," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis (10/3).
Ketiga pelaku berinisial LK (33), JN (16) dan MF (16) melakukan perusakan kantor polisi pada Minggu (6/3) lalu. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (8/3). Belakangan para pelaku melalukan aksi tersebut akibat dipengaruhi minuman keras.
(tau/nvl)