Antrean panjang truk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar mengular sampai ratusan meter di beberapa titik. Para pengemudi menunggu giliran mengisi solar yang stoknya menipis imbas SPBU melakukan penghematan.
Pantauan detikSulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (10/3/2022) siang, kemacetan sudah terjadi di 500 meter jelang perempatan lampu merah BTP. Klakson kendaraan saling sahut menyahut di tengah macet.
Kemacetan di wilayah itu terjadi karena antrean truk isi BBM di SPBU dekat BTP mengular sampai ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Truk yang tengah antre itu mengambil separuh dari lajur jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemacetan juga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Mapolda Sulsel. Lagi-lagi penyebabnya karena ada antrean truk mengisi BBM di SPBU seberang Mapolda Sulsel.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan antrean ini terjadi akibat SPBU melakukan penghematan menjelang akhir triwulan pertama 2022.
"2 tahun terakhir ini ditetapkan per SPBU kuotanya. Nah ketika kuotanya per SPBU otomatis ini kan udah dekat triwulan 1, masing-masing SPBU itu berupaya menjaga kuota di TW 1 itu tidak jebol," jelasnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (10/3).
Taufiq menyampaikan, penghematan ini dilakukan sejumlah SPBU untuk menghindari ganti rugi ketika kuota jebol. SPBU harus mengganti rugi kepada negara selisi dari penyaluran BBM bersubsidi jika itu terjadi.
"Akhirnya mereka ya menghemat. Memesan ke kita itu diatur agar sampai akhir triwulan cukup," bebernya.
Kendati begitu, Taufiq menyampaikan tidak menutup kemungkinan juga ada permainan dari SPBU dalam kondisi seperti ini. Makanya ia meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika terindikasi melakukan tindakan terlarang.
"Mereka seharusnya juga melakukan pembelian sesuai regulasi, dan aparat tanpa diminta sudah langsung bisa menindak tegas kalau misalnya bahwa dia (ada kendaraan) mengisi di mobil tangki modifikasi," sebutnya.
Selain itu, Taufiq memaparkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga sudah diatur kendaraan yang berhak menikmati solar subsidi.
"Truk industri tambang, perkebunan itu gak boleh. Yang rodanya lebih dari 6 (tidak bisa)," tukasnya.
(asm/nvl)