Andi Sudirman Sulaiman dipastikan akan menjadi Gubernur Sulsel tanpa didampingi wakil gubernur (wagub), karena batas pengusulannya sudah terlambat pada 5 Maret lalu. DPRD Sulawesi Selatan akan meminta penjelasan tertulis Kemendagri terkait itu.
"Soal kekosongan wagub, kami pimpinan DPRD akan berkonsultasi dengan direktur di Kemendagri untuk mempertegas soal itu. (jadwal). Sesuai batas usulan itu di sisa masa lebih 18 bulan itu pada 5 Maret," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif kepada detikSulsel, Selasa (8/3/2022) lalu.
Syahar sapaannya, menambahkan pihaknya akan mempertegas dengan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Batas waktunya sudah lebih dari 100 jam. Tahapannya, setelah pelantikan gubernur Sulsel ada pemberitahuan Kemendagri ke DPRD, lalu pimpinan DPRD menyurati pimpinan parpol pengusung terkait proses ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu tiga saja. Soal pelantikan, kekosongan wagub dan soal batas waktu. Jadi minta penjelasan tertulis Kemendagri terutama soal batas waktu pengisian wagub Sulsel," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menuturkan semua fraksi menginginkan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman didampingi wakil gubernur (wagub). Bahkan DPRD Sulsel telah bersurat ke Presiden untuk mengetahui perkembangan tahapan rencana pelantikan gubernur definitif namun belum ada jawaban.
"Surat saya tanda tangani ditujukan ke Presiden. Surat itu bentuk kesepakatan bersama atau keinginan semua fraksi agar pak gubernur ada pendamping atau wakil gubernur. Sejauh apa ya kita kembalikan-mi karena semua kebijakan terkait pelantikan itu ada pada bapak Presiden. Namun sampai sekarang memang belum ada jawaban (surat)," ungkap Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari kepada detikSulsel, Kamis (3/3).
Andi Ina menambahkan, keputusan untuk bersurat ke Presiden diputuskan saat rapat pimpinan (rapim) DPRD. Keputusan untuk bersurat kembali ke pemerintah pusat langsung dieksekusi setelah rapim. Andi Ina menegaskan keputusan untuk bersurat ke Presiden menunjukkan keseriusan DPRD secara kelembagaan agar Plt Gubernur didampingi wakil sehingga pemerintahan di Sulsel akan lebih efektif jika kepala daerahnya lengkap.
"Melalui rapim terakhir itu diputuskan untuk pimpinan segera kembali bersurat ke Jakarta. Ini untuk mengetahui sejauh mana tahapan atau mekanisme pelantikan beliau (Plt Gubernur)," bebernya.
Soal keseriusan Andi Sudirman Sulaiman agar dilantik sebelum 5 Maret lalu, Andi Ina tak ingin mencampuri atau masuk ke ranah tersebut. Andi Ina menuturkan intinya DPRD sudah menjalankan semua proses dan mekanisme yang ada untuk mendorong percepatan pelantikan agar gubernur bisa memiliki wagub.
"Semuanya itu diambil lewat keputusan bersama atau kolektif kolegial," bebernya.
Seperti diketahui, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/1) lalu, Nurdin Abdullah resmi diberhentikan. Semua fraksi menyetujui surat Presiden Jokowi soal pemberhentian Nurdin Abdullah yang kini menjalani hukuman karena terseret kasus korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.
Wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman kemudian menjadi Plt Gubernur. Sehingga posisi wagub kosong. Pengisian kekosongan wagub sempat gaduh.
Pasalnya untuk mengisi kekosongan jabatan wagub bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan. Aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.
Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub Sulsel hanya sampai 5 Maret nanti, dengan catatan Andi Sudirman Sulaiman sudah menjadi Gubernur Sulsel definitif. Namun hingga batas 5 Maret, tak ada pelantikan gubernur Sulsel definitif.
(tau/nvl)