Mahasiswa hari ini menggeruduk kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka mempertanyakan keabsahan APBD tahun 2022 yang ditandatangani mantan Ketua DPRD Kaltim Makmur H.A.P.K beberapa waktu lalu.
Pantauan detikcom, Selasa (8/3/2022), massa melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Mahasiswa menyayangkan Makmur yang sebenarnya telah diganti melalui sidang paripurna ke-25 beberapa waktu lalu justru masih menggunakan atribut dan kewenangan sebagai ketua DPRD Kaltim.
"Keputusan dari rapat paripurna ke-25 kan jelas pemberhentian Makmur H.A.P.K dari jabatan ketua DPRD Kaltim dan menetapkan Hasanuddin Mas'ud sebagai penggantinya, tapi malah mengesahkan anggaran murni 2022. Padahal secara hukum kedudukannya itu tidak sah di dalam gedung DPRD," ujar koordinator lapangan massa aksi, Roselin di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roselin menganggap Makmur telah melakukan abuse of power serta menciptakan produk hukum yang mengakibatkan potensi pelanggaran hukum dan administrasi.
"Kebijakan yang diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 dapat berimplikasi kerugian keuangan daerah. Kenapa beliau yang dinyatakan demisioner berani menandatangani hal tersebut, kita mempertanyakan tindakan hukum yang beliau ambil," cetusnya.
Golkar PAW Berujung Makmur Dicopot dari Jabatan DPRD Kaltim
Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim. Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas'ud.
Pemberhentian Makmur sebagai anggota DPRD Kaltim sebenarnya belum final karena sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum. Namun Roselin menganggap aksi Makmur menandatangani APBD 2022 tetap tidak legal karena statusnya demisioner.
"Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim," paparnya.
Dengan demikian massa aksi menyatakan APBD yang ditandatangani Makmur H.A.P.K tidak sah. Dia juga menegaskan penggunaan APBD 2022 oleh Pemprov Kaltim tidak sah.
"Mendesak Gubernur Kaltim untuk menahan belanja daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi. Dan menuntut pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah," katanya.
"Intinya kami mendesak seluruh pihak terkait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum demi menyelamatkan uang rakyat," imbuhnya.
Penjelasan DPRD Kaltim
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu turut angkat bicara terkait tuntutan mahasiswa. Jahidin menerangkan Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi, sedangkan untuk rapat paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu dikatakan Jahidin sah menurut tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
"Perlu diketahui, yang berhak memberhentikan Makmur H.A.P.K dan memberikan SK adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini Makmur masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim," tutur Jahidin.
Jahidin juga menyinggung persoalan antara Makmur dengan Partai Golkar. Politikus PKB itu juga membenarkan Makmur saat ini sedang melakukan upaya hukum agar surat PAW partai Golkar ditolak.
"Saat ini beliau melakukan upaya hukum lainnya dan masih berjalan proses sidangnya. Jadi perlu dipahami yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Kementerian tidak akan memproses penggantian Ketua DPRD, karena masih menunggu keputusan yang ada ketetapan hukumnya,"
katanya.
(hmw/nvl)