Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mendalami kasus siswi SMP berusia 13 tahun diduga diperkosa oknum perwira AKBP M hingga dijadikan budak seks. Korban dimintai keterangan di rumah keluarganya untuk proses pengumpulan berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan korban diambil Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel di rumah keluarganya, di Kota Makassar, Rabu (2/3/2022). Berdasarkan pantauan detikSulsel, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.10 Wita dan masih dilakukan sampai sekarang.
Kuasa hukum korban, Amirudin yang ditemui di lokasi pemeriksaan mengatakan kedatangan tim Renakta Polda ini untuk menindaklanjuti laporan yang dimasukkan Selasa (1/3/) kemarin. Pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini adalah agendanya pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Jadi hari ini pengambilan BAP korban dan saksi-saksi," kata Amirudin.
Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan status kasus. Rencanya gelar perkara akan segera dilakukan setelah BAP dirampungkan.
"Menurut informasi insyaallah hari Jumat sudah gelar awal dan mungkin hari Senin sudah ada status setelah gelar hari Jumat. Jadi ini proses peningkatan untuk menaikkan pemeriksaan ke tingkat penyidikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus siswi SMP berusia 13 tahun terduga korban pemerkosaan oknum perwira polisi AKBP M tersebut. Kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Perintah bapak Kapolda, untuk menemui pihak korban dalam rangka menyatakan ikut bersimpati atas kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (1/3).
Dia mengungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana sudah meminta kasus ini segera diproses. Bisa dilakukan secara kode etik dan juga pidana, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silakan ambil tindakan disiplin. Tapi kalau nanti dipidana kita harus gunakan kode etik yaitu di-PTDH yaitu dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.
(asm/nvl)