Seorang pria bernama Firmansyah (36) kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dilaporkan istrinya sendiri usai memalsukan surat kematian sang istri demi menikahi selingkuhannya.
"Masih dalam pencarian. 24 Januari 2022 (masuk DPO Polres Lutra)," ujar Kapolres Lutra, AKBP Alfian Nurnas, saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (21/2/2022).
Alfian mengatakan proses pencarian pelaku yang dilaporkan sang istri bernama Dalimang (38) kini masih terus dilakukan. Namun ia mencurigai pelaku saat ini kabur ke luar daerah setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala kemungkinan (melarikan diri ke luar kota) ada," ucap Alfian.
Atas perlakuannya memalsukan surat kematian istrinya sendiri, Firmansyah dipersangkakan Pasal 279 KUH Pidana dan Pasal 284 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami dipergoki istri sedang bersama selingkuhan di Kabupaten Luwu Utara Sulsel viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang wanita menggunakan jilbab hitam mengamuk saat memergoki suaminya bersama wanita selingkuhannya.
Sang istri berusaha mengejar wanita selingkuhan itu namun terus dicegat oleh suaminya. Keduanya dalam video beredar bahkan sempat saling pukul.
Sang istri juga sempat didorong hingga terjatuh ke tanah. Warga yang berada di lokasi tidak berani melerai dan hanya menyaksikan peristiwa ini.
Viralnya video tersebut sudah ditelusuri polisi. Hasilnya wanita dalam video itu adalah Dalimang (38) sebagai istri. Sementara sang suami adalah Firmansyah (36) dan selingkuhannya seorang perempuan berusia 19 tahun.
(asm/nvl)