Ketua RW 08 Baruga Aguslan mengungkapkan RT 21 di kawasan hutan produksi Baruga Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibentuk penjabat camat terdahulu. RT bentukan camat terdahulu itu bertahan hingga kini dianggap seabagai RT siluman.
"Terbentuknya RT 21 itu waktu zamannya Pak Bisman Saranani jadi Camat (Camat sebelumnya)," papar Aguslan kepada detikSulsel, Sabtu (19/2/2022).
Awalnya, warga yang bermukim RT 21 cukup banyak. Mereka berasal dari berbagai daerah luar Kota Kendari. Sehingga, camat sebelumnya membuat kebijakan agar membuat RT baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu itu banyak warga di sana, rame. Orang-orang Lombok. Makanya waktu itu pak Bisman Saranani jadi camat dia bilang lebih baik kita bentuk 1 RT di dalam," paparnya.
Kemudian karena RT 21 dianggap merupakan wilayah terisolasi sehingga butuh dokumen administrasi untuk pembentukan RT baru. Mengingat banyak warga pendatang yang mendiami kawasan tersebut.
Namun, ia tidak mengingat persis kapan terbentuknya RT tersebut. Seingat dia, terbentuknya RT tersebut saat banyak warga pendatang yang datang melapor untuk mendiami kawasan itu.
"Saya kurang tahu tahun berapa. Camat dan Lurah waktu buat kebijakan karena banyak warga di dalam. Para pendatang itu melapor jadi langsung jadi warga Baruga," paparnya.
Setelah beberapa tahun berlalu, Aguslan mengungkapkan warga yang mendiami RT 21 berangsur-angsur menghilang. Ia tidak mengetahui penyebab mereka meninggalkan wilayah itu hingga tersisa beberapa kepala keluarga (KK).
"Saya tidak tahu juga apa kasusnya mereka hilang satu-satu. Tidak ada juga yang melapor ke saya sama pak Lurah," ujarnya.
Ia mebeberkan selama RT 21 tidak berpenghuni lebih dari 7 KK, wilayah itu tak menerima bantuan pemerintah seperti dana COVID-19 dan lainnya. Bantuan yang pernah mengalir di wilayah tersebut hanya bantuan kelompok tani.
"Yang dapat bantuan itu hanya RT 19 dan 20, kalau RT 21 sudah tidak ada karena warganya sudah tidak ada. Bantuan yang turun itu hanya bantuan kelompok karena mereka punya kelompok tani otomatis ada bantuan bibit dan lainnya," beber dia.
Terpisah, Camat Baruga Saldy mengungkapkan pembentukan RT 'siluman' tersebut merupakan kebijakan camat terdahulu sehingga dirinya tidak mengetahui persis duduk perkara. Namun, jika tidak sesuai aturan maka perlu dibubarkan.
"Kalau dia tidak memenuhi syarat untuk dibentuk tidak boleh dipaksakan (pembentukannya)," paparnya.
Menurut dia, pembentukan RT/RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sehingga, jika tidak sesuai maka perlu dibubarkan.
(tau/hmw)