Camat Baruga Kendari Minta Lurah Bubarkan RT 'Siluman' di Hutan Produksi

Camat Baruga Kendari Minta Lurah Bubarkan RT 'Siluman' di Hutan Produksi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 18 Feb 2022 23:02 WIB
Peta Kawasan Hutan Produksi Baruga (Bergaris kuning), yang diduga didalamnya ada RT siluman.
Foto: RT siluman di kawasan hutan produksi di Baruga, Kendari. (dok. Istimewa)
Kendari -

Camat Baruga, Saldy meminta kepada pihak kelurahan agar segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan RT 'Siluman' di Kawasan Hutan Produksi Baruga di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sudah saya instruksikan (pembubaran RT Siluman), sebelum (RT Siluman) jalan terus menerus, saya minta segera ambil langkah-langkah tegas," kata Saldy, Jumat (18/2/2022).

Menurut Saldy, jauh hari sebelum kasus ini menguap, dirinya sudah menginstruksikan Lurah Baruga agar segera mengambil langkah tegas terhadap status RT tersebut. Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pernah saya panggil pak Lurah dan Kepala Seksi saya, saksi dengar informasi ini, harus dibuatkan berita acara, agar bisa jadi dasar saya cabut SK camat sebelumnya," papar dia.

Sebab, lanjut dia, saat pembentukan RT itu, Saldy mengaku merupakan wewenang Camat sebelumnya selaku pejabat yang berhak membuat aturan.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia tidak memenuhi syarat untuk dibentuk tidak boleh dipaksakan (pembentukannya)," paparnya.

Menurut dia, pembentukan RT/RW telah diatur dalam Peraturan Walikota. Sehingga, jika tidak sesuai maka perlu dibubarkan.

"Karena pembentukan RT itu harus ada domisilinya, harus ada KTP-nya. Makanya saya sampaikan ke pak Lurah, segera buat laporanmu. Saya orangnya tidak suka simpan-simpan kalau ada persoalan, biar cepat tuntas," ujarnya.

Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB), Muhammad Ikhsan mengungkapkan jika RT 21 tersebut dibubarkan, maka pihaknya akan mendorong ke arah penegakan hukum. Ia menduga selama ini anggaran pemerintah mengalir di RT tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rukun tetangga (RT) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat hukum. Warga menyebut, wilayah yang terletak di kawasan Hutan Produksi Baruga merupakan itu RT 'siluman'.

"Menurut kami RT ini sudah sarat dengan pelanggaran administratif," kata Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB), Muhammad Ikhsan kepada detikSulsel.

(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads