detikNews
Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Majelis hakim PN Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Kepulauan. Namun Yogi tak dijatuhi pidana.
2 jam yang lalu







































