Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan maut pesilat Mohammad Bimo Saputra (17) di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Demak.
Mahasiswa UNG, Muhamad Jeksen, meninggal setelah diksar mapala. Sembilan orang ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan. Kasus masih dalam penyelidikan.
Pria berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kurir di Pinrang setelah menolak bayar COD. Polisi tidak menahan pelaku karena kasus tipiring.
Dosen Amal Said dipecat dari UIM buntut kasus meludahi kasir swalayan. Korban kini berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Bripka Agus Sulaiman, tersangka pembunuhan mahasiswi UMM, memiliki catatan pelanggaran disiplin. Keluarga korban minta keadilan maksimal dalam proses hukum.