Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan syarat pendidikan yang menyatakan tidak menemukan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA untuk Gibran Rakabuming Raka, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
MK tidak menerima gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat Pilpres 2024. Namun, MK tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.