MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 07 Okt 2026 10:12 WIB
Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Bandung -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

MK menilai certificate of attendance atau sertifikat kehadiran tersebut bukan merupakan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

Dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah SMA Gibran

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Arsul.

Artinya, dalam perkara yang diperiksa tersebut, MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan merupakan bukti kelulusan setingkat SMA.

Kenapa Gibran Tak Didiskualifikasi?

Meski menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA tersebut, MK menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta membuat Gibran dapat didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim MK Adies Kadir.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang kewenangannya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

MK Sebut Ada Lembaga Lain yang Berwenang

Adies menjelaskan fakta mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang setara SMA tersebut secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Gugatan Diajukan 12 Orang

Perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan oleh 12 orang. Gugatan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diperiksa dan diputus oleh MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Berikut daftar 12 pemohon:

  1. Brahma Aryana
  2. Ansufri ID Sambo

  3. Denny Indrayana

  4. Fachrul Razi

  5. Tyasno Sudarto

  6. Slamet Soebijanto

  7. Hanafie Asnan

  8. Soenarko MD

  9. drg Moeryono

  10. HM Subhan

  11. Bonatua Silalahi

  12. Dra Tiurma MS Sihombing

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.



(tya/tey)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads