detikKalimantan
Overstay Urus Pernikahan, Gadis Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk RI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang perempuan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial VI. Ia juga masuk dalam daftar penangkalan.
Senin, 12 Jan 2026 11:06 WIB







































