Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan tegas di depan pengusaha AS, Indonesia selama ini tidak pernah sekalipun gagal membayar utang alias default.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tawarkan peluang investasi kepada pengusaha India. Investasi di sektor hijau dan garmen diharapkan dorong pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Seorang pengusaha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar karena tidak membayar pajak, menimbulkan kerugian negara hampir Rp 3 miliar.