Seorang pengusaha dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena tidak membayar pajak. Pengusaha berinisial EE itu juga didenda sebesar Rp 8.848.194.195.
Mengutip detikFinance, EE dinyatakan terbukti bersalah karena sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Rp 8,8 miliar itu perlu dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan lelang guna menutupi pidana denda.
"Dalam hal harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tambahnya.
Pelanggaran pembayaran pajak ini merupakan hasil temuan dari proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. EE selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2019. EE terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.949.398.065.
Perbuatannya termasuk ke dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak secara benar, lengkap dan jelas sesuai prinsip self-assessment. Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak.
"Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan kini semakin didukung oleh layanan yang terintegrasi dan terdigitalisasi sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan tertib demi terwujudnya penerimaan negara yang optimal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Pengusaha Dipenjara 2 Tahun, Denda Rp 8,8 M Gegara Tak Setor Pajak
