Pemerintah memastikan sebanyak 70 juta anak Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun ditunda mengakses platform digital, termasuk media sosial (medsos).
Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026, demi perlindungan dari konten negatif.
Menkomdigi Meutya Hafid bilang, penentuan batas usia anak di bawah 16 tahun dalam aturan usia medsos hasil diskusi bersama psikolog & pemerhati tumbuh kembang
Meisya Siregar secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap aturan pembatasan usia penggunaan media sosial dan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.
Pemerintah batasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial untuk kesiapan mental. Kebijakan ini bertujuan melindungi dari risiko digital dan konten negatif.