Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ungkap modus iklan judi online bisa menyebar di media sosial (medsos) sehingga terhindar dari moderasi platform.
Kementerian Perdagangan rutin melakukan patroli siber untuk menindak iklan ilegal di 21 platform e-commerce, dengan 2.639 iklan dan 95 akun pedagang ditindak.