detikSumut
Dukun Bunuh Pasien Modus Gandakan Uang di Deli Serdang Dituntut 19 Tahun Bui
Dukun bernama Alfian membunuh pasiennya di Deli Serdang, dengan modus ritual menggandakan uang. Dalam kasus ini, Alfian dituntut 19 tahun penjara.
Jumat, 10 Apr 2026 11:01 WIB







































